Parapuan.co - Setiap tahunnya, perayaan Hari Bidan Nasional diperingati pada 24 Juni. Perayaan ini bukan sekedar apresiasi, tetapi juga refleksi tentang betapa besar peran seorang bidan dalam menjaga keselamatan ibu dan bayi sejak masa kehamilan hingga persalinan.
Di tengah tantangan dunia medis yang terus berkembang, profesi bidan tetap menjadi ujung tombak dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kesehatan reproduksi.
Oleh karena itu, tak sedikit perempuan yang ingin bercita-cita menjDI bidan. Untuk mewujudkam impian tersebut, muncul pertanyaan bagaimana cara menjadi bidan dan jalur pendidikan apa yang harus ditempuh?
Terkait pertanyaan tersebut, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, bidan yang bisa menjalankan praktik kebidanan setidaknya punya kualifikasi pendidikan D3 Kebidanan.
Berikut beberapa langkahnya untuk menjadi seorang bidan:
1. Pendidikan D4/S1 Kebidanan
Merujuk dari laman Gramedia, jurusan Kebidanan menawarkan pendidikan vokasional yang dapat ditempuh dalam waktu 3 tahun atau 6 semester untuk D3 dan 4 tahun atau 8 semester untuk D4 dan S1.
Perkuliahannya mengajarkan cara menolong persalinan, berperan dalam membantu dan memimpin persalinan. Kamu juga akan dilatih untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, melakukan perawatan, juga memberikan asuhan kepada pasien.
Selain disiapkan menjadi tenaga medis dalam proses persalinan, kamu juga akan berperan dalam membantu ibu saat proses menyusui, pemulihan kesehatan ibu pasca melahirkan, hingga program keluarga berencana.
Baca Juga: Hari Bidan Nasional, Kenali Profesi Bidan yang Hanya Diperuntukkan Bagi Perempuan
Usai menuntaskan studi di Jurusan Kebidanan, kamu berhak menyandang gelar Ahli Madya Kebidanan untuk D3, Sarjana Terapan Kebidanan untuk D4 dan Sarjana Kebidanan (S.Keb) untuk S1.
2. Pendidikan Keprofesian Kebidanan
Sama seperti jurusan kesehatan lainnya, kebidanan juga menuntut komitmen dan upaya besar selama masa perkuliahannya.
Apabila seorang bidan ingin membuka praktik secara mandiri, maka ia harus mengantongi izin dari IBI setempat berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
Tempat Bidan Bekerja
Instansi Kesehatan Pemerintah
Kamu bisa bekerja di Instansi Kesehatan Pemerintah dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Contohnya di Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dinas Kesehatan, dan lain sebagainya.
Rumah Sakit
Menjadi Bidan, baik di RSUD maupun Rumah Sakit Swasta. Biasanya, bidan akan ditempatkan di bagian persalinan, bersama dokter kandungan. Banyaknya rumah sakit yang dibangun pemerintah atau pun swasta saat ini menjadi peluang seorang bidan untuk bekerja di sana.
Selain itu, banyak juga rumah sakit khusus ibu dan anak di beberapa kota besar di Indonesia yang membuka pintu berkarier semakin besar jua.
Membuka Praktek Sendiri
Jika kamu telah mendapatkan sertifikasi profesi bidan dan tidak ingin bekerja pada orang lain, kamu juga bisa mendirikan klinik dan mengajukan ijin praktekmu sendiri.
Demikian sederet informasi mengenai profesi bidan yang menjadi teman perempuan di setiap fase kehidupannya.
Baca Juga: Menurut Bill Gates, 3 Bidang Pekerjaan Ini Tidak Akan Punah karena AI
(*)