Gelombang 63 Masih Dibuka, Segini Uang yang Didapat dari Kartu Prakerja

Linda Fitria - Senin, 26 Februari 2024
Kartu Prakerja Gelombang 63
Kartu Prakerja Gelombang 63 instagram.com/prakerja.go.id

- Adalah pencari kerja atau pekerja yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja, serta yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Perlu Kawan Puan ketahui, ada beberapa profesi yang tidak diperbolehkan mengikuti Kartu Prakerja, di antaranya:

- Prajurit TNI

- Pejabat negara

- Aparatur sipil negara (ASN)

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Anggota Polri

- Kepala dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dan BUMD

Baca Juga: Cara Menghindari Penipuan yang Mengatasnamakan Program Kartu Prakerja

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria