Hari Polwan, Ini Cara Menjadi Polisi Wanita dan Biaya yang Dibutuhkan

Arintha Widya - Jumat, 1 September 2023
ilustrasi cara menjadi polwan dan biaya yang dibutuhkan
ilustrasi cara menjadi polwan dan biaya yang dibutuhkan AbrahamAdeodatus

1. Laki-laki atau perempuan, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Syarat kelulusan calon peserta SMA/sederajat:

  • Bagi lulusan SMA, nilai rata-rata rapor minimal 65,00 atau sesuai dengan yang disyaratkan oleh Polri pada tahun pelaksanaan pendaftaran.
  • Bagi lulusan D3, IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Bagi lulusan SI, IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan baru di tahun dibukanya pendaftaran), dapat melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00, dan setelah lulus melampirkan ijazah.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah) Kemendikbud RI.

3. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

  • Bagi lulusan tahun 2019-2023 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
  • Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2023.

4. Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2023:

  • Lulusan SMA/sederajat, usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun.
  • Lulusan D3, usia maksimal 22 tahun.
  • Lulusan D4/S1, usia maksimal 24 tahun.

5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

6. Badan tidak bertato dan tidak ditindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Baca Juga: Tahapan Tes Masuk Akpol yang Perlu Kamu Tahu Jika Ingin Gabung Polri

7. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat maupun Daerah.

8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka.

9. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.

Sumber: Polri
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri