Advertorial

Festival Lestari 5 Jadi Role Model Pembangunan Berbasis Alam

Fathia Yasmine - Sabtu, 24 Juni 2023
Direktur Promosi Investasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan.
Direktur Promosi Investasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan. Dok. National Geographic Indonesia/Joshua Marunduh

Parapuan.co - Direktur Promosi Investasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan menyebut, konsep pembangunan lestari diharapkan mampu menjadi “role model” bagi daerah lain.

Hal itu disampaikan Saribua Siahaan saat menghadiri Forum Bisnis Investasi dan Inovasi Berbasis Alam dalam rangkaian Festival Lestari 5 di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/6/2023). 

Menurut Saribua, visi yang dianut dalam konsep pembangunan lestari sejalan dengan visi pembangunan daerah secara menyeluruh, yaitu menjaga kelestarian lingkungan agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menarik minat investor untuk melakukan investasi hijau yang berdampak positif dalam jangka panjang.

“Masyarakat juga dapat ter-upgrade ekonominya, sehingga ekonomi daerah tumbuh. Konsep pembangunan lestari ini sangat relevan dengan situasi terkini, terlebih jika dikaitkan dengan isu perubahan iklim,” kata Saribua.

Baca Juga: Kisah Kopi dan Durian si Buah Tangan dari Kabupaten Sigi

Sebagai bentuk dukungan atas visi pembangunan berwawasan lingkungan tersebut, Saribua mengaku telah menyusun pedoman-pedoman investasi di daerah, tak terkecuali untuk investor asing.

Dalam pedoman tersebut, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor adalah melibatkan pelaku usaha atau industri lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pedoman itu juga akan mengatur tentang langkah-langkah yang harus dilakukan ketika suatu daerah menerima investasi. Pedoman itu akan disinkronkan dengan panduan atau mekanisme investasi yang ditetapkan konsorsium LTKL yang beranggotakan sembilan kabupaten.

“Kenapa pedoman-pedoman ini dibuat? Karena adanya pelaku UMKM yang terlibat. UMKM bisa jadi tidak tahu apa yang harus dilakukan terkait investasi. Dengan adanya pedoman tersebut, UMKM akan lebih mudah memahami apa yang harus dilakukan nantinya,” jelas Saribua.

Kendati demikian, Saribua mengatakan pemerintah saat ini belum memiliki regulasi khusus bagi daerah investasi yang wilayahnya sebagian besar merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung, seperti Kabupaten Sigi.

Baca Juga: Kabupaten Sigi Gelar Festival Lestari 5, Dorong Investasi Berbasis Kelestarian Alam 

Adapun pemerintah sempat menyinggung pembahasan soal perdagangan karbon (carbon trading). Namun, kata Saribua, regulasi terkait carbon trading masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Meski begitu, Saribua menyatakan optimistis bahwa kajian itu akan selesai dalam waktu dekat.

“Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menghitung ukuran-ukuran (regulasi) yang akan digunakan. Jangan sampai ukuran yang kita gunakan tidak sama dengan ukuran yang digunakan oleh negara lainnya. Jadi, regulasi ini belum final, tapi intinya pemerintah sudah memikirkannya,” imbuhnya. 

(Kontributor Foto: Joshua Marunduh/Teks: Basri Marzuki)

Penulis:
Editor: Sheila Respati