Sri Mulyani Kritik Pedas Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Kemenkeu

Linda Fitria - Jumat, 24 Februari 2023
Sri Mulyani dalam acara Google For Indonesia.
Sri Mulyani dalam acara Google For Indonesia. Youtube.com/Google Indonesia

Parapuan.co - Belakangan kasus penganiayaan oleh anak pejabat Kemenkeu jadi sorotan publik.

Yakni kasus penganiayaan yang menyeret anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Akibat kasus penganiayaan ini, harta kekayaan Rafael Trisambodo jadi sorotan karena sang anak sering memamerkan gaya hidup mewah.

Sang anak, Mario Dandy Satrio (MDS) kerap mengunggah barang-barang mewah yang ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sang ayah.

Hal itu mendapat banyak kecaman dari masyarakat, tak terkecuali Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam unggahan Instagramnya, Sri Mulyani menyebut aksi pamer harta oleh keluarga pejabat ini justru bisa menggerus kepercayaan publik.

Hal itu justru bisa menciptakan citra negatif pada jajaran Kemenkeu yang sudah bekerja dengan jujur.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," ungkapnya dalam akun Instagram @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Buntut dari kasus ini, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terkait harta Rafael.

Baca Juga: Wajib Tahu, Cara Validasi NIK Jadi NPWP dan Solusi Jika Tidak Berhasil

Dan pada 23 Februari 2023 kemarin, Sri Mulyani secara tegas telah mencopot jabatan Rafael guna pemeriksaan yang lebih mendalam.

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa maka mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023) melansir Kompas.com.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Atas kasus yang menyeret anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, kini terkuak ada 13.000 pejabat Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya.

Dari laman elhkpn.kpk.go.id, terhitung ada sebanyak 13.885 orang atau 43,13 persen pejabat yang belum membuat laporan.

Sebetulnya, batas pelaporan harta kekayaan ini jatuh pada tanggal 31 Maret 2023, namun kini Kemenkeu meminta pegawai melaporkan sebelum 28 Februari 2023.

"Namun, untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Sebelum Bayar Pajak, Yuk Ketahui Dulu Jenis-Jenis SPT Berikut Ini!

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria