PPKM Resmi Dihentikan, Kemenkes Sebut Tak Perlu Lagi Ada WFH

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 31 Desember 2022
PPKM dihentikan, Kemenkes sebut tak perlu lagi ada WFH.
PPKM dihentikan, Kemenkes sebut tak perlu lagi ada WFH. Wiphop Sathawirawong

Parapuan.co - Kemarin, Jumat (31/12/2022) secara resmi Presiden Joko Widodo menghentikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini sehubungan dengan melandainya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Meski aturan terkait PPKM ini telah dicabut, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker baik di tempat terbuka maupun tertutup.

Tak hanya itu, pemerintah juga tetap menggalakkan adanya vaksinasi untuk menjaga imununitas tubuh.

Di sisi lain, juru bicara Kementerian Kesahatan (Kemenkes) Mohammad Syaril mengatakan bahwa kebijakan terkait Work From Home (WFH) juga boleh lagi tidak diberlakukan.

Sebelumnya, pemberlakukan peraturan terkait WFH ini merupakan alternatif untuk mengganti mekanisme kerja dari kantor yang diberlakukan setiap perusahaan sejak pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2020 lalu.

Syahril menyebut bahwa pencabutan PPKM ini merupakan mengahapuskan pembatasannya saja.

"Jadi yang dicabut PPKM-nya adalah pembatasannya saja, contoh kita tidak perlu lagi ada WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dan sebagainya," kata Syahril dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyebut bahwa bahwa pencabutan terkait PPKM ini bukan berarti mencabut darurat kesehatan.

Baca Juga: PPKM Resmi Dihentikan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Ini

Protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi tetap harus dijalankan.

"Kita hanya mengatur satu saja, bahwasanya kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dan sebagainya, harus vaksinasi," tutur Syahril.

Syahril menyebut, cara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada.

Bukan tidak mungkin jika varian baru Covid-19 akan muncul ketika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.

Perlu diketahui bahwa dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah terbebas dari masker.

"Itu bagian dari upaya, karena kita masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus," kata Syahril lagi.

Sebagai informasi, pencabutan PPKM ini sehubung dengan kasus harian Covid-19 yang terus melandai.

Terhitung sejak 27 Desember hanya 1,7 juta kasus per 1 juta penduduk.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Bob Tutupoly Meninggal Dunia hingga PPKM Jakarta Naik

(*)