Komnas Perempuan Sebut RKUHP Masih Berpotensi Langgengkan Kekerasan Terhadap Perempuan

Rizka Rachmania - Selasa, 6 Desember 2022
Meski ada rekomendasi yang sudah diadopsi, Komnas Perempuan sesalkan pengesahan RKUHP yang dinilai buru-buru.
Meski ada rekomendasi yang sudah diadopsi, Komnas Perempuan sesalkan pengesahan RKUHP yang dinilai buru-buru. filo

Parapuan.co - Komnas Perempuan menyesalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR pada hari ini, Selasa, (6/12/2022), karena dinilai terburu-buru.

Komnas Perempuan juga sebenarnya mengharapkan penundaan pengesahan RKUHP agar ada ruang untuk memberikan saran serta masukan terkait pasal-pasal di dalamnya.

Penundaan pengesahan diharapkan agar masih ada ruang dan waktu untuk memberikan saran dan masukan terkait pasal-pasal di dalamnya.

Pasalnya, Komnas Perempuan khawatir bahwa pasal-pasal di dalam RKUHP ini masih berpotensi melanggengkan kekerasan terhadap perempuan ke depannya.

"Kami menyesalkan pengesahan ini. Kami mengharapkan ada proses penundaan sehingga ruang untuk memberikan saran dan masukan terkait pasal-pasal yang masih dinilai berpotensi melanggengkan kekerasan terhadap perempuan atau menjadikan perempuan nanti lebih rentan untuk dikriminalkan didiskusikan lebih intens," ucap Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan saat dihubungi PARAPUAN, Selasa, (6/12/2022).

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengharapkan penundaan terhadap pengesahan RKUHP agar poin-poin yang berkaitan dengan hak hidup, kebebasan berekspresi bisa didiskusikan lebih intens.

"Tapi pemerintah dan DPR sepertinya memutuskan ini lebih cepat," ucapnya.

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada saran dan rekomendasi dari mereka yang diadopsi ke dalam pasal-pasal di RKUHP.

Salah satu contohnya adalah tentang tindak pidana perkosaan yang dimasukkan ke dalam bab tindak pidana terhadap tubuh.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Simak Pasal Bermasalah yang Mengancam Perempuan

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania