KUPI II Bersama Para Ulama Perempuan Indonesia Dorong Pengesahan RUU PPRT

Aulia Firafiroh - Kamis, 24 November 2022
Konferensi Pers KUPI II
Konferensi Pers KUPI II dok. Parapuan

Parapuan.co- Pada Kamis (24/11/2022), hari kedua Kongres Ulama Perempuan indonesia (KUPI) II diadakan di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari Jepara.

Ketua III KUPI II, Pera Sopariyanti mengungkapkan jika  kongres ulama perempuan menjadi proses yang panjang.

Ia juga mengatakan jika ulama perempuan di akar rumput ini memiliki misi keislaman yang dibahas dalam halaqah KUPI II, yaitu tentang pekerja rumah tangga (PRT).

”Pekerja rumah tangga juga manusia. Dia adalah warga negara dan memiliki hak yang sama. Dan islam melarang kedzaliman kepada manusia,” tegas Direktur Rahima tersebut.

Pasalnya, pekerja rumah tangga kerap dianggap kelompok yang paling rendah dalam relasi kemanusiaan.

Ulama perempuan bersepakat, perlindungan terhadap PRT adalah hal yang urgen untuk segera dibahas.

Pasalnya, PRT sangat rentan mendapatkan berbagai jenis kekerasan dan jam kerja yang panjang.

Menurut Pera, sedikit sekali yang menyadari hak-hak PRT dalam bekerja.

Hal-hal tersebut menjadi alasan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT harus segera disahkan.

Baca juga: Mengenal Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Gerakan Kesetaraan Gender Inisiatif R20

Mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya.

”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Dan negara perlu melindunginya,” ujar Pera.

Bagi Pera, penting sekali hak-hak pekerja rumah tangga dalam negeri untuk mendapatkan advokasi.

"Selama ini, banyak orang mengadvokasi pekerja rumah tangga Indonesia yang berada di luar negeri. Padahal pekerja rumah tangga di dalam negeri juga lebih rentan untuk mendapat kekerasan dan perlu mendapatkan advokasi," tambah Pera.

Pera mengatakan perlu ada peran ulama perempuan dalam mendukung pengesahan 

"Ulama perempuan perlu mendukung pendorongan RUU PPRT sebagai bentuk perjuangan syariat Islam yang berkeadilan. Di dalam UU PPRT diatur bagaimana relasi bekerja dan pendapatan mereka," kata Pera.

Pera juga menjelaskan bahwa pendorongan UU PPRT ini sejalan dengan nilai-nilai Islam.

"Dalam hadist Nabi, Rasullah SAW tidak pernah pernah memukul istri, perempuan dan budak. Itu artinya penghormatan Islam terhadap perempuan. Itu menjadi spirit bagi kami mendorong RUU PPRT," jelas Pera.

Diketahui KUPI II mendorong segera pengesahan RUU PPRT lewat perspektif agama. (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh