Ajeng Patria Meilisa

Kandidat doktor Universitas Birmingham, UK. Sedang melaksanakan  riset komunikasi keluarga dan perkembangan anak. Berharap dapat mengokohkan peran keluarga dalam masyarakat.

Parental Responsibility dan Kesetaraan Peran Ibu Ayah di Inggris

Ajeng Patria Meilisa Sabtu, 19 November 2022
Apa itu parental responsibility dan seperti apa perbedaan peran tanggung jawab ibu ayah sebagai orangtua di Indonesia dengan di Inggris?
Apa itu parental responsibility dan seperti apa perbedaan peran tanggung jawab ibu ayah sebagai orangtua di Indonesia dengan di Inggris? TerryJ

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.

Baca Juga: Punya Andil Besar, Orangtua Bisa Jadi Penyebab Anak Alami Bullying

Forced adoption membolehkan pemerintah Inggris untuk mengadopsi anak jika terbukti anak tersebut menderita atau “berisiko menderita” di bawah pengasuhan orangtuanya sendiri.

Salah satu anggota parlemen Inggris, John Hemming, merupakan orang yang paling vokal menentang forced adoption ini.

Alasannya, Hemming menganggap bahwa pertama, negara tidak berhak merenggut anak begitu saja dari orangtuanya; dan kedua, hasil pengasuhan negara ini pun dianggap tidak bermutu untuk membesarkan anak hasil adopsi tersebut.

Kegelisahan Hemming cukup beralasan.

Meski dapat diperdebatkan terkait poin tentang “berisiko menderita”, tetapi hal tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pemerintah Inggris benar-benar mengawasi bagaimana anak diasuh oleh orangtuanya.

Jika pengasuhan tersebut dianggap tidak memadai dan jauh dari standar, apalagi terjadi kekerasan dan penelantaran, sehingga menimbulkan penderitaan, pemerintah Inggris tidak segan-segan menjadi “orangtua” bagi anak tersebut.

Dengan adanya force adoption tersebut, maka konsep parental responsibility bukanlah kebijakan yang main-main.

Kesetaraan peran ayah dan ibu beserta tanggung jawab untuk merawat, melindungi, menyekolahkan, dan menjamin kesehatan anak merupakan hal yang mesti dijadikan “standar” dalam kehidupan bermasyarakat di Inggris, terutama pada unit terkecil bernama keluarga.

Negara memang sudah seyogianya memelihara anak-anak yang terlantar atau ditelantarkan, tetapi negara juga wajib bertindak preventif dengan memberlakukan aturan ketat bagi orangtua supaya bertanggung jawab penuh bagi anak-anaknya.

Di Indonesia, salah satu kasus yang pernah cukup menghebohkan adalah berita tentang orangtua di Kota Bekasi yang merantai anaknya sendiri karena dianggap nakal.

Kasus yang baru saja terjadi bulan Juli kemarin itu membuat orangtua anak tersebut terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Hukumannya sudah ada dan terhitung berat, tinggal bagaimana anak yang ditelantarkan tersebut bisa tetap bertumbuh sehat ke depannya meski harus dirawat oleh negara.

Dengan penerapan aturan yang diperketat dan peran negara yang lebih intens, semestinya masa depan anak-anak kita akan lebih terjamin. (*)