Badan Pemeriksa Keuangan Buka Rekrutmen PPPK 2022, Intip Syaratnya!

Arintha Widya - Selasa, 8 November 2022
ilustrasi rekrutmen PPPK 2022 di Badan Pemeriksa Keuangan
ilustrasi rekrutmen PPPK 2022 di Badan Pemeriksa Keuangan Chadchai Krisadapong

Parapuan.co - Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengumumkan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2022 untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baru-baru ini rekrutmen PPPK 2022 kembali diumumkan salah satunya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melansir Kompas.com, BPK membuka setidaknya 107 formasi yang terdiri dari 2 formasi untuk Tenaga Kesehatan dan 105 untuk Tenaga Teknis.

Untuk informasi lebih lanjut, simak persyaratan umum dan khusus di masing-masing formasi tersebut di bawah ini, yuk!

Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK 2022 di Badan Pemeriksa Keuangan

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Kuota PPPK 2022, Fokus untuk Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia untuk tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa perjanjian kerja berlaku.

12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK minimal 2,50 dari skala 4.

13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Lowongan Kerja PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 tahun.

Persyaratan Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

1. Kualifikasi Tenaga Kesehatan

- Dokter Ahli Pertama (1 orang) minimal lulusan S1 Profesi Dokter.

- Dokter Gigi Ahli Pertama (1 orang) minimal lulusan S1 Profesi Dokter Gigi

2. Kualifikasi Tenaga Teknis

- Arsiparis Ahli Pertama (58 orang): minimal lulusan D4 Kearsipan/S1 Akuntansi/S1 Manajemen/S1 Sistem Informasi/S1 Administrasi Negara/S1 Hukum.

- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (20 orang): minimal lulusan S1 Ilmu Komunikasi/S1 Manajemen/S1 Ilmu Pemerintahan/S1 Sistem Informasi/S1 Administrasi Negara/S1 Sastra Inggris.

- Pranata Komputer Ahli Pertama (10 orang): minimal lulusan S1 Teknik Informatika/S1 Sistem Informasi/S1 Sistem Komputer/S1 Teknik Komputer/S1 Ilmu Komputer.

- Arsiparis Terampil (10 orang): minimal lulusan D3 Kearsipan/D3 Manajemen Informasi Dan Dokumen/D3 Sekretaris/D3 Akuntansi/D3 Manajemen Informatika.

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (5 orang): minimal lulusan S1 Akuntansi/S1 Manajemen/S1 Hukum.

- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (2 orang): minimal lulusan S1 Teknik Informatika/S1 Sistem Informasi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai rekrutmen dan pendaftaran PPPK 2022 di BPK, kunjungi laman resminya di https://pppk.bpk.go.id/.

Baca Juga: Ini Cara Mengisi Deskripsi Diri saat Mendaftar PPPK 2022 dan Contohnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria