Tegas! KPI Larang Pelaku KDRT Muncul di Program Televisi Maupun Radio

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 1 Oktober 2022
KPI larang public figure pelaku KDRT muncul di program siaran.
KPI larang public figure pelaku KDRT muncul di program siaran. Instagram/kpipusat

Parapuan.co - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KPI menyatakan tidak ada lagi kesempatan bagi public figure pelaku KDRT untuk muncul di berbagai program siaran.

Baik program siaran di televisi maupun program siaran di radio.

Pihak KPI juga menegaskan agar lembaga penyiaran tidak lagi menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara dalam semua program siaran.

Pernyataan ini disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan melalui laman resmi KPI, kpi.go.id.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," ungkap Nuning dalam keterangan tertulis.

KPI juga menjelaskan jika kemunculan pelaku KDRT dalam program siaran akan membawa dampak buruk.

Terlebih saat ini pemerintah dan pihak-pihak lainnya tengah berusaha mengendalikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Terima Laporan Lesti Kejora, Polisi Sebut Rizky Billar Diduga Dua Kali Lakukan KDRT

Menurut Nuning, para public figure harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan.

“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning. 

Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.

KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.

Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar. 

Lebih jauh, KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini.

"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," pungkas Nuning. 

Kebijakan ini muncul sehubungan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh Lesti Kejora.

Pada Rabu (28/8/2022) Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT. Pihak kepolisian pun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPI Pusat (@kpipusat)

 Baca Juga: Kronologi Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Berawal dari Isu Selingkuh

(*)

 

Sumber: kpi.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati