Karyawan Indosat Dapat Pesangon hingga 75 Kali Gaji, Bagaimana Cara Hitung Uang Kompensasi PHK?

Ardela Nabila - Rabu, 28 September 2022
Cara menghitung kompensasi PHK.
Cara menghitung kompensasi PHK. BernardaSv

Parapuan.co - Belum lama ini media sosial diramaikan oleh uang pesangon karyawan Indosat yang mencapai 75 kali upah.

Seperti banyak diberitakan, Indosat Ooredo Hutchison (IOH) baru saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawannya.

Dikutip dari Kompas.com, rata-rata jumlah paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah sebesar 37 kali upah, namun paket kompensasi upah yang tertinggi mencapai 75 kali gaji.

Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni, mengungkapkan jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari persyaratan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Cara Menghitung Uang Pesangon PHK

Aturan terkait pesangon pekerja atau buruh yang mengalami PHK sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 40 ayat (1) dalam PP tersebut menjelaskan, dalam hal PHK, pengusaha harus membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam Pasal 40 ayat (2) dijelaskan secara rinci ketentuan pembayaran pesangon untuk karyawan PHK:

Baca Juga: Jangan Panik, Ini 4 Tips Hemat Atur Keuangan saat Kena PHK dari Prita Ghozie

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerjanya 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerjanya 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerjanya 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerjanya 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerjanya 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Baca Juga: 5 Gelombang PHK Startup Digital Sepanjang 2022, Terbaru Shopee Indonesia

Tak hanya berhak mendapatkan uang pesangon, pegawai juga bisa mendapatkan tambahan uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali, sebagaimana tertuang di Pasal 40 ayat (3).

Terkait uang penghargaan selama masa kerja, berikut ini tata cara penghitungannya:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah.

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah.

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah.

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah.

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Simak Syarat dan Cara Ceknya

- Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah.

Selain itu, ada pula uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, dan pemisahan, seperti tertuang dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

Jika terjadi kasus tersebut, maka pekerja berhak menerima sejumlah hal berikut ini:

- Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Itu tadi cara menghitung uang pesangon apabila karyawan mengalami PHK, seperti yang telah diatur oleh pemerintah. (*)

Baca Juga: Dilakukan Shopee, Ini Aturan PHK di Indonesia yang Tak Boleh Dilanggar

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara