UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Kominfo akan Awasi Tata Kelola PSE

Alessandra Langit - Rabu, 21 September 2022
UU Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan DPR dan Presiden RI.
UU Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan DPR dan Presiden RI. Kompas.com

Parapuan.co - DPR dan Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Dengan Undang-Undang (UU) PDP ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melaksanakan pengawasan tata kelola data pribadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan pengesahan ini di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022).

Melansir Kominfo.go.idJohnny G. Plate mengatakan bahwa UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi.

Selain itu, aturan ini juga mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam masing-masing sistem.

Menurut keterangan Johnny, salah satu kewajiban PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) adalah memastikan ada perlindungan data pribadi di sistemnya.

"Ini kewajiban data pribadi. Apa yang dilihat di situ? Apabila terjadi insiden data pribadi atau kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi, apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP," ungkap Johnny.

Jika PSE tidak mematuhi aturan tersebut, Kominfo akan memberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang tertulis dalam UU PDP 

"Besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp4 milliar hingga Rp6 milliar setiap kejadian," ungkap Menkominfo.

Baca Juga: Semua Serba Digital, Ini Tips Amankan Data Pribadi agar Tidak Disalahgunakan

"Apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2% dari total pendapatan tahunan," lanjutnya.

Kawan Puan, pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi yang jauh lebih berat bagi oknum yang menggunakan data pribadi secara illegal.

Sanksi tersebut berupa perampasan seluruh kegiatan yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi tersebut.

"Makanya kita sangat mendorong agar mari gunakan seluruh kepercayaan publik ruang usaha di bidang digital khususnya bidang data secara legal," kata Johnny G. Plate.

"Mari kita baca sama-sama undang-undangnya, di saat yang bersamaan tentu kami melakukan literasi agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan koporasi, serta perorangan mengetahui kewajiban," ajaknya lebih lanjut.

Kawan Puan, UU PDP ini juga akan mengatur kesetaraan aturan legislasi primer di berbagai negara.

Sepeerti yang kita ketahui, data-data siber ini bersifat ekstrateritorial dan ekstrayudisial, mampu menyeberangi batas-batas negara.

Maka, payung hukum yang ada juga harus bersifat multilateral (berbagai negara) maupun bilateral (antarnegara).

Menurut keterangan Menkominfo, UU PDP ini juga mengatur institusi perorangan, pribadi, korporasi di dalam negeri maupun global.

"Terkait dengan lembaga negara yang mengatur tata kelola data pribadi, berada di bawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, dan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres)," tutupnya.

Baca Juga: Susah Dibobol, Ini 4 Tips Membuat Password Medsos agar Aman dari Hacker

(*)

Sumber: Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh