Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi

Arintha Widya - Minggu, 14 Agustus 2022
Logo LPSK
Logo LPSK

Parapuan.co - Kawan Puan, akhir-akhir ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menjadi sorotan.

Salah satunya karena lembaga tersebut turut mendampingi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, LPSK berperan melindungi saksi dan korban, termasuk di antaranya istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

Rupanya, tugas dan wewenang LPSK sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Berikut informasi lengkap mengenai tugas dan wewenang LPSK seperti mengutip Kompas.com!

Tugas LPSK

LSPK ialah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.

Lembaga ini bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.

Meski begitu dalam aturan terbarunya, lingkup tugas LPSK diperluas, bukan hanya terhadap saksi dan korban.

Baca Juga: Bekerja untuk Eksekutif, Ini Tugas Umum dan Cara Jadi Personal Assistant

Akan tetapi, LPSK juga berperan melindungi saksi pelaku, serta pelapor dan para ahli.

Wewenang LPSK

Adapun wewenang LPSK antara lain sebagai berikut:

1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.

2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen terkait untuk mendapatkan kebenaran dari sebuah permohonan.

3. Meminta salinan surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.

5. Mengubah identitas terlindung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

6. Mengelola rumah aman; dan memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.

Baca Juga: Masih Didominasi Laki-Laki, Ini Pentingnya Peran Perempuan di Industri Teknologi

7. Melakukan pengamanan dan pengawalan.

8. Melakukan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban dalam proses peradilan.

9. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.

Apabila tugas dan wewenang LPSK ini tidak dipenuhi, maka pejabat dari instansi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, LPSK sendiri merupakan lembaga yang secara langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Lembaga ini beranggotakan orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, akademisi, advokat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Keberadaan LPSK mempunyai peran penting dalam penegakan hukum dan penanganan hak asasi manusia. 

Nah, sekarang Kawan Puan sudah tahu kan apa saja tugas dan wewenang LPSK?

Baca Juga: Hari Kontrasepsi Sedunia, Ini 15 Tugas Pokok Jika Berkarier di BKKBN

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara