Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Besaran Kenaikannya

Linda Fitria - Rabu, 10 Agustus 2022
Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojek Online
Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojek Online MOTOR Plus-Online.com

Parapuan.co - Setelah harga tiket pesawat, kini tarif ojek online atau ojol ikut naik.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Melansir Kompas.com, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan regulasi baru tersebut untuk mengatur harga tarif ojol terbaru.

Di mana saat ini aturan tersebut akan menjadi pegangan untuk menetapkan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Nantinya, batas tarif ini akan tetap menerapkan sistem zonasi yang dibagi menjadi 3 zonasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Tiga zonasi yang berlaku dalam penetapan batas tarif ini meliputi:

a. Zona I : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Kini Meroket, YLKI Beri Catatan Ini untuk Pemerintah

c. Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Untuk kenaikannya sendiri, pemerintah mengatur kenaikan tarif berdasarkan zona.

Di mana untuk Zona I, tidak ada perubahan pada biaya jasa baik batas bawah maupun atas, namun ada perubahan di biaya jasa minimal.

Di mana sebelumnya adalah Rp7.000 - Rp10.000, kini berubah menjadi Rp9.250 - Rp11.500.

Untuk di Zona II, terjadi perubahan di biaya jasa batas bawah menjadi Rp2.600/km dan biaya batas atas menjadi Rp2.700/km.

Kenaikan biaya jasa bawah dan atas di Zona II ini juga diikuti kenaikan biaya jasa minimal.

Di mana sebelumnya adalah Rp8.000 - Rp10.000 kini naik menjadi Rp13.000 - Rp13.500.

Untuk Zona III yang naik hanyalah biaya jasa minimal, di mana dulu Rp7.000 - Rp10.000, berubah menjadi Rp10.500 - Rp13.000.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria