Tak Sulit, Berikut Syarat dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha CV

Arintha Widya - Jumat, 22 Juli 2022
ilustrasi prosedur mendirikan CV
ilustrasi prosedur mendirikan CV XH4D

- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir tempat usaha atau kantor (apabila milik sendiri).

- Fotokopi surat kontrak (apabila status kantor kontrak).

- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila berada di gedung).

- Kantor berada di wilayah perkantoran atau plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah permukiman.

- Foto kantor tampak luar dan dalam.

- Pas foto berwarna dari penanggung jawab berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Prosedur mendirikan CV

Cara mendirikan CV pada dasarnya tertera pada Pasal 16-35 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Beberapa caranya ialah: 

1. Membuat Akta Pendirian CV

Baca Juga: Transgender Kini Bisa Mendapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kemendagri

Sumber: Finansialku
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini