Parapuan.co – Kawan Puan, akhir-akhir ini banyak perusahaan startup yang merumahkan sebagian besar karyawannya.
Salah satunya adalah perusahaan startup di bidang edukasi, Zenius. Dikabarkan startup tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 200 karyawannya.
Selain startup tersebut, ada perusahaan startup lain yang melakukan hal yang sama, seperti LinkAja, startup e-commerce JD.ID, hingga terbaru ialah Pahamify.
Kawan Puan, fenomena PHK massal ini terjadi karena berbagai alasan. Salah satu alasan utamanya karena kondisi makro ekonomi yang terguncang selama pandemi.
Lebih lanjut, penyebab PHK juga bisa terjadi karena adanya penyesuaian terhadap fokus serta kebutuhan bisnis perusahaan.
Berkaca dari maraknya layoff dari perusahaan startup tersebut, ternyata orang-orang masih menyamakan layoff dengan dipecat dari pekerjaan.
Padahal keduanya berbeda lo, Kawan Puan. Simak yuk penjelasan berikut agar lebih paham!
Pengertian layoff
Seperti yang dikutip dari The Balance Careers, layoff merupakan salah satu bentuk PHK yang dilakukan ketika perusahaan mengalami restrukturisasi dan pengurangan karyawan.
Baca Juga: Mengenal Layoff, seperti yang Ramai Dilakukan Beberapa Perusahaan Startup
Dalam beberapa kasus, karyawan yang terkena layoff bisa saja hanya diberhentikan secara sementara, untuk kemudian direkrut lagi ketika kondisi perusahaan membaik.
Selain itu, karyawan yang terkena layoff biasanya juga berhak mendapatkan pesangon ataupun benefit lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan.
Pengertian dipecat
Sementara itu, karyawan yang dipecat biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, umumnya yang berkaitan dengan performa kerja yang kurang memuaskan.
Atasan juga bisa memecat karyawannya karena alasan lainnya, misal melanggar peraturan perusahaan, tidak memenuhi standar perusahaan, merusak properti perusahaan, hingga melanggar isi kontrak.
Ketika seorang karyawan dipecat, maka mereka tidak akan direkrut kembali oleh perusahaan tersebut, sebab pemutusan hubungan ini disebabkan oleh performa karyawan itu sendiri.
Perbedaan layoff dan dipecat
Kawan Puan, walaupun layoff dan dipecat sama-sama memiliki arti kehilangan pekerjaan, namun perbedaan utama antara keduanya terletak pada alasannya.
Seperti dijelaskan di atas, sementara layoff disebabkan oleh kondisi perusahaan, dipecat disebabkan oleh perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh karyawan.
Mengutip Indeed, dipecat memiliki konotasi negatif, sehingga hanya kecil kemungkinan karyawan yang dipecat akan direkrut lagi di masa mendatang.
Baca Juga: 10 Penyebab Karyawan Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat, Hindari!
Perbedaan keduanya juga terletak pada kompensasi yang didapat karyawan, sebab mereka yang dipecat tidak berhak mendapatkan pesangon apapun.
Sementara itu, ketika karyawan terkena layoff, mereka berhak mendapatkan pesangon dan benefit lainnya yang ditawarkan perusahaan.
Dalam hal benefit yang didapat, setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda, untuk itu jangan lupa tanyakan dan baca kembali isi kontrak kerjamu.
Kawan Puan, itulah perbedaan antara layoff dan dipecat yang sekilas tampak sama, tetapi memiliki perbedaan signifikan.
Ternyata keduanya memiliki perbedaan mulai dari ada tidaknya pesangon hingga konotasi masing-masing. (*)