Parapuan.co – Kawan Puan, beberapa waktu terakhir istilah layoff kembali ramai diperbincangkan.
Pasalnya, beberapa perusahaan startup terlihat mengurangi jumlah karyawannya dengan melakukan layoff.
Salah satu perusahaan startup yang melakukan layoff, sebut saja perusahaan startup teknologi edukasi Zenius.
Belum lama ini, perusahaan satu ini menjadi sorotan setelah memutus hubungan kerja dengan lebih dari 200 karyawannya.
Kondisi makro ekonomi yang terguncang selama masa pandemi dan penyesuaian terhadap fokus dan kebutuhan bisnis perusahaan menjadi dua alasan utama ketiga perusahaan tersebut harus merumahkan karyawannya.
Banyak dilakukan oleh perusahaan startup, lantas apa itu layoff?
Dikutip dari Investopedia, layoff merupakan salah satu jenis pemutusan hubungan kerja, yakni ketika perusahaan menangguhkan atau memberhentikan seorang karyawan, baik sementara ataupun permanen.
Perlu diketahui, layoff berbeda dengan pemecatan, sebab pemecatan biasanya terjadi karena ketidakefisienan karyawan, adanya penyimpangan, atau bahkan pelanggaran.
Sementara itu, layoff biasanya dilakukan ketika perusahaan mengalami kesulitan secara finansial atau adanya pergeseran organisasi.
Baca Juga: Melamar Pekerjaan di Beda Bidang? Begini Tips agar HRD Tertarik denganmu
Lebih lanjut, layoff juga bisa terjadi karena berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi pengeluaran gaji guna meningkatkan nilai pemegang saham.
Peristiwa ini juga bisa terjadi ketika tujuan atau proses bisnis strategis perusahaan mengalami perusahaan, adanya penurunan pendapatan, penerapan otomatisasi, atau offshoring atau outsourcing.
Di dunia kerja, layoff memiliki istilah lainnya, seperti downsizing, rightsizing, atau bahkan smartsizing.
Lebih dari itu, layoff juga bisa disebut sebagai pengurangan tenaga kerja, penempatan kembali, atau pengurangan berlebihan.
Ketika karyawan di-PHK oleh perusahaan, maka perusahaan tetap harus memberikan hak karyawan tersebut, mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga penggantian hak lainnya.
Di Indonesia, aturan mengenai hal tersebut telah diatur di Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lalu, apa saja dampak layoff pada karyawan?
Karyawan yang terpaksa harus terkena layoff perusahaan tak hanya berpotensi merasa burnout karena ketidakpastian jalan karier ke depannya, tetapi juga bisa memengaruhi karyawan lainnya.
Karyawan lain yang melihat rekannya terkena layoff tentu akan merasa cemas dan khawatir terkait keamanan pekerjaannya.
Baca Juga: 5 Tips Melamar Kerja Tanpa Pengalaman agar Bisa Jadi Wanita Karier
Akibatnya, peristiwa ini dapat menyebabkan berkurangnya motivasi karyawan yang berdampak pada produktivitas sehari-hari.
Kawan Puan, walaupun layoff merupakan hal yang tidak diinginkan oleh karyawan, tetapi apabila kamu mengalaminya, sebaiknya jangan langsung menyerah.
Ketika terkena pemutusan hubungan kerja, kamu bisa mulai mencari pekerjaan pengganti atau bahkan mengikuti berbagai program.
Sebelum itu, jangan lupa untuk melihat kembali isi kontrak kerja dan ketahui apa saja yang akan kamu dapatkan jika terkena layoff.
Pasalnya, ada juga perusahaan yang memberikan pemberitahuan lebih dulu mengenai layoff kepada karyawannya.
Jika perusahaan tempatmu bekerja mengumumkan akan ada pengurangan karyawan di lingkungan kerja, sebaiknya segera persiapkan diri untuk melangkah selanjutnya ya! (*)