Catat! Ini Cara Cek Skor Kredit secara Online Lewat SLIK OJK

Ardela Nabila - Sabtu, 14 Mei 2022
Cara mengecek skor kredit secara online.
Cara mengecek skor kredit secara online. drogatnev

Parapuan.co - Ketika mengajukan pinjaman, biasanya calon debitur harus melalui serangkaian proses untuk mengetahui apakah ia memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan pinjaman atau tidak.

Salah satu hal yang akan diperiksa dan menjadi penentu apakah orang tersebut memenuhi syarat untuk mengambil pinjaman adalah BI Checking.

Dikutip dari Kompas.com, BI Checking ialah layanan informasi yang berisikan pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun kegagalan pembayaran.

Informasi yang didapat dari BI Checking akan digunakan ketika seseorang mengajukan pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Angunan (KTA), dan sebagainya.

Namun, saat ini BI Checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), tetapi masih dengan layanan yang sama.

Untuk mengecek skor kredit secara online, Kawan Puan bisa mengakses SLIK melalui situs ataupun aplikasi.

Cara Cek BI Checking secara Online

- Siapkan dokumen pendukung. Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

- Sedangkan untuk debitur badan usaha, dokumen pendukung yang diperlukan meliputi identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Skor Kredit, Angka Penentu Dapat Pinjaman atau Tidak

- Isi formulir antrian dengan membuka tautan formulir antrian online di konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

- Isi formulir permohonan iDeb (informasi debitur).

- Pilih antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian. Berikut ini rincian sesi antrian online yang dibuka setiap Senin sampai Jumat:

  • 08.00 - 09.00
  • 09.00 - 10.00
  • 10.00 - 11.00
  • 11.00 - 12.00
  • 13.00 - 14.00
  • 14.00 - 15.00

- Setelah mengisi formulir antrian online, Kawan Puan akan menerima email berupa informasi hasil verifikasi antrian, biasanya akan dikirimkan paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

- Kemudian kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali.
  • Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.
  • Sertakan selfie dengan menunjukkan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan atau video call via WhatsApp apabila diperlukan.

- Telitilah dalam membaca setiap poin dan arahan di dalam email untuk menghindari terjadinya kesalahan, sehingga proses verifikasi dapat berjalan sesuai panduan.

- Apabila semua tahapan di atas sudah kamu lewati dan lolos verifikasi, selanjutnya SLIK OJK akan mengirimkan email berupa informasi rinci debitur SLIK.

Baca Juga: 5 Alasan Skor Kredit Penting, Terutama untuk Mengajukan Pinjaman

- Nantinya, akan dilampirkan juga panduan membaca iDeb agar kamu tidak mengalami kesulitan ketika membaca informasi tersebut.

Skor kredit dalam BI Checking

Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis skor kredit dalam BI Checking yang menjadi pertimbangan berbagai pihak untuk memberikan pinjaman.

Di bawah ini rincian lima kolektibilitas kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

Baca Juga: Agar Tak Rugi, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menggunakan Kartu Kredit

- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Kawan Puan, itu dia cara mengecek BI Checking untuk mengetahui skor kredit secara online melalui SLIK OJK. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri