Tanya Dokter Obgyn: Bolehkah Penyintas Covid-19 Menerima Vaksin Serviks?

Ericha Fernanda - Kamis, 21 April 2022
Penyintas Covid-19 menerima vaksin HPV
Penyintas Covid-19 menerima vaksin HPV Chaay_Tee

"Boleh, itu harus. Penyintas Covid-19 tetap bisa mendapatkan vaksinasi HPV," ujar dr Andy saat dihubungi PARAPUAN, (21/4/2022).

Namun, apabila kamu ingin mendapatkan suntikan vaksin HPV dan vaksin Covid-19 sekaligus, maka sebaiknya diberi jarak waktu.

dr. Andy menyarankan untuk memberi jarak setidaknya satu minggu jika ingin mendapatkan dua jenis vaksin berbeda.

"Beri jarak minimal satu minggu. Misalnya, hari ini jadwalnya vaksin Covid-19, maka seminggu lagi kamu bisa vaksin HPV," jelas dr Andy.

Hal ini, lanjut dr. Andy, bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih atau komplikasi, baik dari vaksin Covid-19 atau pun vaksin HPV.

"Jadi vaksinnya tidak bisa barengan agar tidak terjadi komplikasi dari vaksin HPV mau pun vaksin Covidnya," imbuhnya.

Efek Samping Relatif Ringan

Menurut dr. Andy, seperti vaksinasi lainnya, penyuntikan vaksin HPV juga dapat menimbulkan efek samping.

"Efek samping itu pasti ada karena tubuh menerima benda asing, tapi efek samping vaksin HPV relatif ringan," ujar dr Andy.

Ia melanjutkan, "Efek sampingnya seperti nyeri di bekas suntikan, pegal-pegal, dan cekit-cekit relatif sangat minimal."

Nah, itu tadi jawaban dokter obgyn tentang kebolehan penyintas Covid-19 menerima vaksinasi HPV ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Diwajibkan Pemerintah, Ketahui Manfaat dan Dosis Vaksin HPV untuk Cegah Kanker Serviks

(*)