Anak 6-17 Tahun Tak Wajib Tes Covid-19, Ini Syarat Mudik Terbaru Naik Kereta Api

Linda Fitria - Kamis, 21 April 2022
Syarat mudik Lebaran kereta api terbaru
Syarat mudik Lebaran kereta api terbaru Sifian hayu Lucky riyanto

Parapuan.co - Sebentar lagi musim mudik Lebaran 2022 akan berlangsung di Indonesia.

Di mudik kali ini, masyarakat tidak bisa serta merta berangkat dengan mengendarai mobil pribadi maupun kendaraan umum.

Ada beberapa syarat mudik yang harus dipenuhi masyarakat, salah satunya adalah vaksinasi booster.

Hal tersebut juga berlaku untuk semua pemudik dengan moda transportasi kereta api.

Melansir Kompas.com, bagi para pemudik yang hendak menggunakan kereta api, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

- Pertama, bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster, pemudik tidak perlu menyertakan surat bukti tes PCR maupun antigen.

- Kedua, untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menyertakan surat negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

- Ketiga, untuk pemudik yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menyertakan surat negatif tes PCR 3x24jam.

- Keempat, bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes negatif PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Mudik Gratis Juga Digelar PBNU, Berikut Cara Mendaftar dan Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria