Parapuan.co - Vaksin booster kini menjadi salah satu syarat untuk masyarakat bisa mudik Lebaran 2022.
Selain itu, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster kini sudah bebas tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan jauh.
Sehingga kini pemerintah juga tengah menggalakan pemberian vaksin dosis ketiga itu.
Untuk itu diprediksi akan banyak masyarakat yang akan mengejar mendapatkan vaksin saat Ramadan ini, di mana penerima sedang berpuasa.
Mungkin banyak dari Kawan Puan yang bertanya-tanya dan merasa ragu, bolehkah melakukan suntik vaksin saat berpuasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 tersebut.
Hal ini dituangkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.
Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Bolehkah Melakukan Vaksin Booster saat Ramadan, Akankah Membatalkan Puasa?
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."
Source | : | Kompas.com,ugm.ac.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR