Parapuan.co - Kawan Puan, pada 2 Agustus 2021 lalu, pemerintah mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 bisa diterima oleh ibu hamil.
Perlu diketahui oleh Kawan Puan juga kalau kebijakan vaksin Covid-19 bagi ibu hamil ini diperbolehkan dan disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Baca Juga: Catat! Ini Dia 2 Cara Membedakan Telur Segar dan Telur Busuk
Oleh sebab itu, hendaknya Kawan Puan yang saat ini sedang hamil dan usia kandungan sudah masuk trimester kedua atau di atas 13 minggu jangan ragu untuk menerima vaksin Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, dr. Ari K Januarto SpOG(K)-Obginosis selaku ketua umum Pengurus POGI menyampaikan tujuan vaksinasi dalam masa kehamilan akan ibu dan bayi terinfeksi Covid-19.
Selain itu, jika memang ibu hamil terinfeksi, maka ia terhindar dari gejala berat.
Pasalnya ibu hamil dan menyusui tergolong dalam kelompok vulnerable population (kelompok rentan), sehingga mereka perlu mendapatkan vaksin.
Penulis | : | Anna Maria Anggita |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR