Jadi Syarat Mudik, Apakah Vaksin Booster Bisa Membatalkan Puasa?

Maharani Kusuma Daruwati - Rabu, 13 April 2022
Vaksin saat puasa apakah batal?
Vaksin saat puasa apakah batal? Freepik

Parapuan.co - Sudah hampir tiga tahun kita melewati kondisi pandemi yang melanda dunia.

Salah satu upaya untuk mengurangi laju penularan Covid-19 adalah dengan adanya vaksinasi.

Kini sebagian besar masyarakat Indonesia pun sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap 2 dosis.

Sejak Januari 2022 lalu, masyarakat mulai dianjurkan untuk mendapatkan vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster.

Bahkan kini vaksin booster telah menjadi salah satu syarat mudik bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Lebaran nanti.

Untuk itu diprediksi akan banyak masyarakat yang akan mengejar mendapatkan vaksin saat Ramadan ini, di mana penerima sedang berpuasa.

Namun, bolehkan melakukan vaksin booster saat puasa? Apakah vaksin bisa membatalkan puasa?

Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Kota Solo April 2022

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia.

Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Seperti yang diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 tersebut.

Hal ini dituangkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.

Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan perihal puasa dan kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: CDC dan FDA Rekomendasikan Booster Tambahan Alias Vaksin ke-4 untuk Kalangan Ini

Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa," ujar Anwar pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. "Tidak membatalkan," kata Anwar.

MUI juga memberikan rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa sebagai berikut:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Nah, itu dia jawaban dari Kemenkes dan MUI terkait vaksinasi saat berpuasa.

Jadi, Kawan Puan tak perlu ragu lagi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan ini.

Baca Juga: Omicron Merebak, dr Siti Nadiia Tarmizi Sarankan Masyarakat Segera Terima Booster

(*)

 

Sumber: Kompas.com,mui.or.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati