Jadi Syarat Mudik, Apakah Vaksin Booster Bisa Membatalkan Puasa?

Maharani Kusuma Daruwati - Rabu, 13 April 2022
Vaksin saat puasa apakah batal?
Vaksin saat puasa apakah batal? Freepik

Saat ini, ketentuannya juga masih mengacu pada fatwa tersebut.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa," ujar Anwar pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. "Tidak membatalkan," kata Anwar.

MUI juga memberikan rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa sebagai berikut:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Nah, itu dia jawaban dari Kemenkes dan MUI terkait vaksinasi saat berpuasa.

Jadi, Kawan Puan tak perlu ragu lagi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan ini.

Baca Juga: Omicron Merebak, dr Siti Nadiia Tarmizi Sarankan Masyarakat Segera Terima Booster

(*)

 

Sumber: Kompas.com,mui.or.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati