Catat! Ini 6 Jenis Usaha yang Perlu Memiliki Sertifikasi Halal

Ardela Nabila - Minggu, 10 April 2022
Jenis usaha yang membutuhkan sertifikasi halal.
Jenis usaha yang membutuhkan sertifikasi halal. metamorworks

Parapuan.co - Sertifikasi halal menawarkan berbagai manfaat untuk para pelaku usaha, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen hingga meningkatkan penjualan.

Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi yang berfungsi untuk menyatakan kehalalan suatu produk ini, dibutuhkan berbagai pemeriksaan terlebih dahulu.

Jika produk tersebut sudah sesuai dengan syariah agama Islam, barulah produk yang diurus bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Terkait hal ini, lantas jenis usaha apa saja yang membutuhkan sertifikasi halal? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari IHATEC.

1. Dapur

Salah satu jenis usaha yang penting untuk mengurus sertifikasi halal adalah usaha dapur, yakni segala bentuk dapur yang melakukan kegiatan produksi.

Dalam pelaksanaan usahanya, semua bahan yang digunakan sampai fasilitas yang ada, seperti ruang penyimpanan dan transportasinya, harus halal serta bebas dari najis.

2. Katering

Kawan Puan yang memiliki usaha katering sebaiknya segera mengurus sertifikasi halal apabila belum.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 5 Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk

Sebab, seperti diketahui, katering merupakan suatu bentuk usaha yang melayani pemesanan berbagai macam masakan, misalnya untuk pesta atau acara-acara tertentu.

Tak hanya bahan makanannya saja yang akan diperiksa kehalalannya, namun proses pembuatan, fasilitas, transportasi, sampai penyajiannya juga akan dilihat dan dipastikan sudah terbebas dari unsur haram.

3. Restoran

Bagi kebanyakan umat muslim, memilih restoran yang sudah dipastikan kehalalannya sangatlah penting.

Oleh sebab itu, apabila kamu memiliki usaha restoran, jangan lupa untuk mengurus sertifikasi halal.

Tidak jauh berbeda dari kedua jenis usaha sebelumnya, restoran juga akan diperiksa bahan makanan yang dipakai, proses, fasilitas transportasi, sampai penyajiannya untuk mendapatkan label halal.

4. Industri pengolahan (pangan, obat, dan kosmetika)

Selanjutnya ada industri pengolahan, seperti pangan, obat, dan kosmetika, yang juga memerlukan sertifikasi halal.

Industri pengolahan tersebut biasanya merupakan pabrik besar yang beroperasi di ketiga bidang tadi.

Baca Juga: Simak, Cara Mudah Berjualan Online Lewat Fitur Facebook Marketplace!

Seluruh pabrik yang menjual dan menyebarkan produknya ke seluruh Indonesia harus melalui proses sertifikasi halal terlebih dahulu.

5. Jasa logistik

Ternyata, tak hanya jenis usaha produksi saja, lho, yang membutuhkan sertifikasi halal, usaha jasa juga.

Misalnya jasa logistik yang perlu memiliki sertifikasi halal untuk memastikan bahwa dalam penanganannya, transportasi dan distribusi yang dilakukan terbebas dari unsur haram dan memiliki penanganan yang steril.

6. Rumah pemotongan hewan

Jenis usaha lainnya yang membutuhkan sertifikasi halal adalah rumah pemotongan hewan (RPH), yakni tempat pemotongan hewan ternak untuk kemudian diproses menjadi daging.

Oleh karena RPH akan menyembelih hewan halal, seperti sapi, kambing, dan unggas, maka tentunya dibutuhkan sertifikasi halal.

Apalagi jenis usaha yang satu ini termasuk rentan disalahgunakan untuk mengedarkan daging haram, sehingga harus diperhatikan kehalalannya lewat sertifikasi halal.

Itulah beberapa jenis usaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Apakah usaha Kawan Puan termasuk ke dalam salah satu jenis usaha di atas?

Baca Juga: 3 Ide Bisnis Pertanian yang Tidak Butuh Modal Besar, Apa Saja?

 (*)

Sumber: IHATEC
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania