Kemenhub Adakan Mudik Gratis Tahun 2022, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Anna Maria Anggita - Minggu, 10 April 2022
Ilustrasi mudik gratis
Ilustrasi mudik gratis KOMPAS.com/ALDO FENALOSA

Baca Juga: Batal Berangkat, Ini Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api secara Online

- Wonogiri

- Wonosari

- Yogyakarta

- Magelang

- Wonosobo

- Kebumen

- Purwokerto

Selain cara pendaftarannya, calon pemudik juga perlu memerhatikan syarat yang harus dipenuhi, apa saja?

1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK

Baca Juga: Berikan Kemudahan untuk Konsumen, Mitsubishi Hadirkan Aplikasi MMID

2. Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster

3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Sedangkan untuk calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan

5. Khusus calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan

6. Bagi anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK

Di samping itu perlu dicatat oleh peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pemudik yang tidak memiliki smartphone, jangan khawatir, karena tetap bisa mudik dengan membawa kartu vaksin dan booster.

Dengan memenuhi cara daftar dan syarat mengikuti Mudik Gratis tahun 2022 di atas, maka perjalanan mudik pun bisa lancar. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh

Simak, 3 Tips Memilih Open Trip untuk Mendaki ke Gunung Rinjani