Pemerintah Siapkan Posko Vaksinasi Gratis untuk Pemudik yang Belum Booster

Rizka Rachmania - Sabtu, 26 Maret 2022
Pemerintah siapkan posko vaksinasi gratis untuk pemudik Lebaran 2022 yang belum vaksin booster.
Pemerintah siapkan posko vaksinasi gratis untuk pemudik Lebaran 2022 yang belum vaksin booster. Shutterstock

Parapuan.co - Pemerintah rencananya akan menyediakan posko vaksinasi gratis untuk pemudik Lebaran 2022 yang belum booster.

Posko vaksinasi ini sekaligus jadi posko mudik pada momen Lebaran 2022 mendatang.

Nantinya, posko vaksinasi akan ditempatkan di beberapa titik jalan yang kerap dilewati oleh para pemudik yang pulang ke kampung halamannya.

Tujuan adanya posko vaksinasi ini tentu saja untuk memudahkan masyarakat yang akan mudik namun belum mendapatkan vaksin booster.

Seperti yang kita ketahui, vaksin booster dijadikan salah satu syarat untuk mudik Lebaran tahun 2022.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan akan bekerja sama untuk mewujudkan posko vaksinasi pemudik Lebaran 2022.

Dengan adanya posko vaksinasi ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan booster gratis agar bisa memenuhi syarat perjalanan mudik Lebaran.

Jadi, siapa saja masyarakat yang belum booster namun segera akan mudik, bisa memanfaatkan layanan vaksinasi di posko mudik yang telah disediakan.

Masyarakat yang baru vaksin sampai dengan dosis kedua, dapat langsung melakukan vaksinasi booster dalam perjalanan mudiknya.

Baca Juga: Wapres Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Tes PCR dan Antigen Dihapus?

"Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," terang Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

"Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu," terangnya lebih lanjut.

Sementara itu, sebagai informasi untuk Kawan Puan, vaksin booster jadi salah satu syarat mudik tahun ini.

Kendati demikian, masyarakat yang belum booster bukan berarti tidak boleh atau tidak bisa mudik.

Hanya saja, pemudik yang belum booster diwajibkan untuk memenuhi syarat perjalanan.

Berikut syarat mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat yang belum vaksin booster:

1. Pemudik yang belum booster tetapi sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen.

2. Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan pada Ramadan dan Lebaran 2022, Ini Syaratnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania