YLBH APIK Jakarta Susun 9 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS

Alessandra Langit - Rabu, 2 Maret 2022
Kekerasan pada perempuan berbentuk KBGO.
Kekerasan pada perempuan berbentuk KBGO. OcusFocus

Parapuan.co - Kawan Puan, baru saja dilakukan penyusunan Kertas Kebijakan Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO) dan Perlindungan Korban.

KSBO tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Penyusunan tersebut dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH APIK) Jakarta.

Tujuan utamanya adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap fenomena KSBO yang terus meningkat.

Berdasarkan rilis yang PARAPUAN terima, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun mengapresiasi inisiatif tersebut.

Pihak KemenPPPA pun mengatatakan bahwa dalam penyusunan KSBO perlu kehati-hatian untuk membedakan tindakan yang diatur dalam tiga perundangan berbeda.

"Mana delik yang diatur dalam UU Pornografi, mana delik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mana delik yang menjadi ranah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa.

Pemerintah mengusulkan bahwa pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual merupakan TPKS. 

Margareth menuturkan penentuan delik penting untuk menjamin pemenuhan hak korban yang terintegrasi dalam hukum acara yang diatur dalam RUU TPKS.

Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

Hal tersebut antara lain, hak atas penanganan, hak atas pelindungan dan hak atas pemulihan.

9 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Online (KSBO)

Penulis Kertas Kebijakan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan dari 783 kasus pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang diterima oleh YLBH APIK Jakarta pada tahun 2021.

Sebanyak 437 laporan adalah kasus KSBO dan ada peningkatan tren kasus KSBO setiap tahunnya.

Kasus tersebut berasal dari destrupsi teknologi dan pandemi Covid-19 yang membuat bentuk KSBO semakin marak dengan modus yang beragam.

Dari 783 kasus KBGO, terpilih 9 (sembilan) bentuk KSBO yang sering ditemui, di antaranya, perekaman suara/gambar tanpa izin, ancaman penyebaran suara/gambar bernuansa seksual.

Selain itu ada penyebaran suara/gambar bernuansa seksual, modifikasi suara/gambar bermuatan pornografi bernuansa seksual, dan pelecehan seksual dalam bentuk pengiriman suara/tulisan/gambar.

Lebih lanjut, menjual gambar/video bernuansa seksual, eksploitasi seksual, perundungan seksual, dan penguntitan.

Baca Juga: Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS Rampung, Pemerintah Kawal Proses ke DPR

Menurut keterangan Sri, penyusunan kertas kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang berbagai macam bentuk KSBO.

Pemetakan tersebut didasarkan pada pengalaman penanganan kasus, menganalisis kompleksitas penanganan perkara KSBO serta hambatan-hambatan pendampingan korban KSBO.

Pihak KemenPPPA berharap aturan ini dapat segera diwujudkan seiring disahkannya RUU TPKS.

Margareth selaku perwakilan dari KemenPPPA mendorong masyarakat untuk ikut mengawal perwujudan payung hukum yang berperspektif korban kekerasan seksual ini.

Indonesia sendri telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Diskriminasi terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas pun menjadi sorotan melalui pengesahan beberapa konvensi internasional.

Komitmen tersebut sejalan dengan 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo kepada KemenPPPA.

Tujuan utama dari komitmen tersebut adalah untuk menyelesaikan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, tercantum juga pada target Sustainable Development Goals (SDGs).

Pemerintah ingin mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Baca Juga: 58 Persen Wanita Alami Pelecehan Daring, Ini Ciri Kekerasan pada Perempuan Berbasis Gender Online

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria