BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Status Harus Aktif dan Tidak Ada Tunggakan

Rizka Rachmania - Senin, 28 Februari 2022
Layanan publik kini pakai BPJS Kesehatan, syaratnya status harus aktif dan tidak ada tunggakan.
Layanan publik kini pakai BPJS Kesehatan, syaratnya status harus aktif dan tidak ada tunggakan. DOK. Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Kesehatan kini diusulkan untuk menjadi salah satu syarat administrasi berbagai layanan publik.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik harus berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Tidak sekadar memiliki BPJS Kesehatan dan jadi peserta, masyarakat harus memastikan status BPJS-nya harus aktif dan tidak menunggak.

Itu berarti, jika Kawan Puan memiliki BPJS Kesehatan namun sudah lama tidak aktif, statusnya harus kembali diaktifkan agar bisa mengakses layanan publik.

Sementara itu, jika kamu memiliki tunggakan pembayaran pada bulan atau tahun sebelumnya, harus dilunasi agar bisa menggunakan layanan publik.

Pasalnya, ketika BPJS Kesehatan kamu tidak aktif atau ada tunggakan belum terbayarkan, maka kamu akan sulit saat akan mengakses layanan.

Jika BPJS Kesehatan Kawan Puan berstatus tidak aktif atau ada tunggakan, maka kamu akan kerepotan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kawan Puan pun akan menemui kendala pula ketika akan melakukan jual beli tanah, membuat SKCK, hingga mendaftar haji atau umrah.

Peraturan BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi Jual Beli Tanah hingga Buat SIM

Dengan Instruksi Presiden itu, maka sejumlah layanan publik mensyaratkan warga Indonesia memiliki BPJS Kesehatan.

Salah satu layanan yang mengharuskan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan adalah urusan jual beli tanah.

Per 1 Maret 2022, jual beli tanah rencananya akan mulai menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.

Oleh karena itu, masyarakat yang status kepesertaannya non-aktif, harus kembali aktif, sekaligus melunasi tunggakan yang ada.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali," ujar David Bangun, Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, melansir dari Kompas.com, Senin, (28/2/2022).

"Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp100.000, kalau mau aktif bayar Rp600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelasnya lebih lanjut.

Meski begitu, saat masyarakat belum bisa melampirkan BPJS Kesehatan di awal pengajuan jual beli tanah, permintaan itu tetap akan diproses.

Baru ketika proses pelayanan jual beli tanah sudah selesai, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk saat ini, layanan publik yang rencananya akan pakai BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, daftar haji/umrah, pembuatan paspor, kredit usaha rakyat, izin usaha, sekolah, dan santri.

Baca Juga: 8 Layanan Publik yang Mewajibkan Masyarakat Harus Punya BPJS Kesehatan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania