BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Status Harus Aktif dan Tidak Ada Tunggakan

Rizka Rachmania - Senin, 28 Februari 2022
Layanan publik kini pakai BPJS Kesehatan, syaratnya status harus aktif dan tidak ada tunggakan.
Layanan publik kini pakai BPJS Kesehatan, syaratnya status harus aktif dan tidak ada tunggakan. DOK. Kompas.com

Dengan Instruksi Presiden itu, maka sejumlah layanan publik mensyaratkan warga Indonesia memiliki BPJS Kesehatan.

Salah satu layanan yang mengharuskan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan adalah urusan jual beli tanah.

Per 1 Maret 2022, jual beli tanah rencananya akan mulai menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.

Oleh karena itu, masyarakat yang status kepesertaannya non-aktif, harus kembali aktif, sekaligus melunasi tunggakan yang ada.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali," ujar David Bangun, Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, melansir dari Kompas.com, Senin, (28/2/2022).

"Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp100.000, kalau mau aktif bayar Rp600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelasnya lebih lanjut.

Meski begitu, saat masyarakat belum bisa melampirkan BPJS Kesehatan di awal pengajuan jual beli tanah, permintaan itu tetap akan diproses.

Baru ketika proses pelayanan jual beli tanah sudah selesai, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk saat ini, layanan publik yang rencananya akan pakai BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, daftar haji/umrah, pembuatan paspor, kredit usaha rakyat, izin usaha, sekolah, dan santri.

Baca Juga: 8 Layanan Publik yang Mewajibkan Masyarakat Harus Punya BPJS Kesehatan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania