Cara Mudah Cek BI Checking Secara Online Agar Lolos Pinjaman Bank

Aulia Firafiroh - Kamis, 27 Januari 2022
Cara mengecek BI Checking
Cara mengecek BI Checking cnythzl

Parapuan.co- BI Checking adalah pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berupa riwayat kredit seorang debitur. Tak heran jika BI Checking kerap menjadi hal menakutkan bagi debitur yang ingin meminjam uang.

Pasalnya, bank akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki riwayat peminjaman uang yang buruk. Sebelum mengajukan kredit, Kawan Puan kini sudah bisa melihat riwayat kredit melalui BI checking secara online.

Layanan dari Bank Indonesia ini sudah dipindahkan menjadi layanan resmi milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. BI checking online kini juga telah berganti nama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

Di dalam SILK, terdapat informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Selain itu, SLIK juga memberikan layanan informasi kepada debitur secara online dengan format iDeb.

Di dalam iDEB juga terdapat informasi data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Tak hanya itu, SID juga memuat informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Melansir dari laman resmi OJK, Kawan Puan bisa mengecek BI Checking online melalui dua tahapan. Nah, langkah pertama untuk cara cek BI checking online atau SLIK online adalah memenuhi syarat dokumen berikut:

  1. Debitur perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA;

  2. Debitur badan usaha: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.

    Setelah langkah pertama dipenuhi, Kawan Puan bisa mengecek BI Checking online atau mengisi SLIK online, dengan cara berikut ini:

Baca juga: Biaya Transfer Uang Antar Bank Bakal Lebih Murah, Tak Lagi Rp6.500

Sumber: Tribun,ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh