Parapuan.co -Pada 12 Januari 2022 lalu, pemerintah pusat secara resmi mulai mengadakan pemberian vaksin booster Covid-19.
Seluruh masyarakat di berbagai daerah di Indonesia kini bisa mendapatkan vaksinasi lanjutan tersebut.
Meski sudah menerima vaksinasi Covid-19 sejumlah dua kali, tetap saja harus diketahui bila antibodi yang ada itu akan menurun seiring berjalannya waktu.
Sehingga untuk mencegah penularan Covid-19, dibutuhkan vaksin booster agar antibodi teteap terjaga.
Untuk itu, pemerintah pun mulai memberikan vaksin booster Covid-19 untuk seluruh masyrakat Indonesia.
Masyarakat yang melakukan vaksinasi booster harus mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Selain itu, penerima vaksin booster saat ini diprioritaskan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.
Lalu bagaimana dengan para penyintas Covid-19?
Apakah penyintas Covid-19 juga perlu mendapatkan vaksin booster?
Baca Juga: Viral Pria Sumsel 16 Kali Disuntik Vaksin Covid-19, Apa Efek Sampingnya?
Menanggapi hal itu, dr. RA Adaninggar PN., SpPD. pun telah memberikan penjelasannya kepada PARAPUAN.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
KOMENTAR