Menteri PPPA Ungkap Tantangan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Alessandra Langit - Sabtu, 15 Januari 2022
Kemen PPPA sebut tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual
Kemen PPPA sebut tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual Kementerian PPPA

"Mana yang boleh kami eksekusi langsung, mana yang sebatas koordinasi yang bisa kita lakukan," tutur Menteri Bintang.

Lebih lanjut, Menteri Bintang menjelaskan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021.

Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018.

Meski begitu, Menteri Bintang meminta seluruh pihak tetap waspada terhadap angka dan modus yang kian beragam.

"Menurun sebesar 21,7% bagi anak perempuan dan 28,31% bagi anak laki-laki dalam kurun waktu tiga tahun," jelas Menteri Bintang.

Berdasarkan survei tersebut, ada penurunan prevalensi kekerasan terhadap anak yang merupakan berita baik, namun angkanya masih cukup tinggi.

"Apalagi sepanjang tahun 2021, terutamanya tiga bulan terakhir, tidak ada pemberitaan tanpa kekerasan seksual terhadap anak-anak kita," tegas Menteri Bintang.

"Ini menjadi perhatian kita bersama demikian juga ketika kita melihat modus yang semakin beragam dan mengerikan," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah berkomitmen kuat dalam kasus ini.

Muhadjir menekankan pentingnya implementasi dari peraturan perundangan yang ada dan koordinasi yang kuat untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Pola Asuh Keluarga untuk Mencegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak

(*)