Ingin Investasi P2P Lending? Perhatikan 5 Hal Ini saat Memilih Platform

Ardela Nabila - Senin, 10 Januari 2022
Hal yang harus diperhatikan saat memilih  fintech peer to peer lending.
Hal yang harus diperhatikan saat memilih fintech peer to peer lending. Chunumunu

Kedua, kamu bisa melihat sumber data dari asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kemudian yang ketiga, perhatikan informasi di laman resmi atau aplikasi P2P lending yang menampilkan pendanaannya.

3. Perhatikan komposisi produk

Jika sudah berhasil memilih beberapa fintech peer to peer lending yang sudah sesuai, selanjutnya kamu perlu melihat kembali produknya.

Cobalah kombinasikan produk P2P lending di sektor produktif dan konsumtif sebagai diversifikasi, tetapi sebaiknya sektor produktif lebih besar, ya.

Lalu, pilihlah yang rata-rata pertumbuhannya berkisar antara 12 sampai 20 persen.

4. Kenali mitigasi risikonya

Perusahaan fintech P2P lending yang baik dapat ditandai dari mitigasi risikonya.

Di sini, kamu dapat mengukurnya dengan cara melihat tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam selama 90 hari.

Baca Juga: Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Catat Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

Tingkat keberhasilan (TKB) yang baik seharusnya berada di angka 98 sampai 100 persen.

Lebih dari itu, kamu juga harus mencari perusahaan yang menyediakan asuransi untuk dana investasi kamu.

Jadi, kamu bisa melindungi diri dari risiko peminjam dana yang gagal bayar.

5. Lihat ulasan dari investor lainnya

Terakhir, Kawan Puan juga perlu melihat ulasan pengguna terdahulu untuk kembali menyaring dan menemukan perusahaan yang tepat.

Lewat ulasan yang ada, kamu bisa mendapatkan gambaran tentang bagaimana fintech peer to peer lending tersebut bekerja.

Demikian 5 hal penting yang harus kamu perhatikan dan tak boleh terlewat saat memilih platform investasi P2P lending dari pakar.

Semoga bermanfaat, ya! (*)

Baca Juga: Lelah Diteror Pinjaman Online Ilegal? Segera Laporkan ke Sini, Yuk! 

Sumber: NOVA
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda