Rancangan kebijakan pelabelan risiko Bisfenoal-A (BPA) yang dicanangkan oleh otoritas berwenang beberapa waktu lalu, menuai penolakan dari organisasi lobi industri galon isi ulang.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Budi Dharmawan, jika rancangan itu untuk kepentingan masyarakat luas maka mereka akan mendukungnya.
Namun menurutnya, penolakan lobi industri atas kebijakan ini lantaran adanya persaingan untuk memperebutkan pasar air minum kemasan bermerek di tengah masyarakat menengah ke atas
Untuk diketahui, pasar air minum kemasan bermerek menengah ke atas angkanya mencapai 35 miliar liter dalam satu tahun.
Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian Sesama, PMI dan IRRA Gelar Aksi Donor Darah
"Ini sebenarnya hanya pertarungan di level dewa. Bagi kami jika konsumen datang ke isi ulang depot dengan bawa ember, akan tetap kami layani," ujar Budi.
Dia menjelaskan bahwa fokus pada bisnis industri depot air minum adalah untuk menyediakan air bersih bagi kalangan menengah ke bawah.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam kemasan, Rachmat Hidayat, juga menolak rencana pelabelan ini karena berpotensi mematikan industri industri Air Minum Dalam Kemasan.
"Galon isi ulang sudah digunakan hampir 40 tahun, tidak saja oleh rumah tangga di perkotaan, tapi juga di sub-urban, termasuk di institusi perumahan hingga rumah sakit," ungkap Rachmat.
Oktober lalu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang menyampaikan perkembangan mengenai rancangan pencantuman label risiko BPA di air minum kemasan.
"Redaksinya nanti bisa berupa kalimat 'mungkin/dapat mengandung BPA' untuk galon yang menggunakan plastik polikarbonat," ujar Rita.
Hal ini merujuk pada rencana pelabelan BPA Free seperti yang telah dilakukan di beberapa negara seperti Prancis dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Timbulkan Efek Samping Berbahaya, Ini Penyebab Karang Gigi dan Cara Mencegahnya
Untuk diketahui BPA adalah bahan baku utama yang membuat polikarbonat, yakni jenis plastik kemasan yang sering dijumpai di produk galon isi ulang, menjadi mudah dibentuk, awet, dan tahan panas.
Sebagai senyawa kimia, BPA ini bisa terkontaminasi pada air dalam kemasan plastik, dan memicu risiko kesehatan.
Oleh sebab itu sejak 2019 lalu, BPOM menetapkan batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0.6 bagian per juta (mg/kg), untuk semua air minum kemasan.
(*)