Kekerasan pada Perempuan dapat Terjadi di Tempat Kerja, Begini kata Kemen PPPA

Putri Mayla - Selasa, 30 November 2021
Kekerasan pada perempuan juga dapat terjadi di tempat kerja.
Kekerasan pada perempuan juga dapat terjadi di tempat kerja. baona

Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan juga dapat ditemui di tempat kerja.

Kekerasan di tempat kerja dapat berbentuk kekerasan seksual, perundungan, kekerasan secara verbal, dan bentuk kekerasan lainnya.

Seperti yang kita ketahui, kekerasan yang terjadi dapat menyebabkan rasa sakit atau bahaya terhadap penyintas.

Lebih lanjut lagi, hal ini dapat membahayakan kesehatan fisik, mental, karier, dan kehidupan rumah tangga penyintas.

Selanjutnya, tempat kerja menjadi salah satu lokasi yang rentan terjadinya kekerasan.

Baca Juga: Catat! 3 Layanan Pengaduan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak 

Kekerasan pada perempuan di tempat kerja memiliki jumlah 156 pelaporan kasus.

Seperti diberitakan Kompas.com, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, tempat kerja menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan.

Hal ini berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2021.

"Tempat kerja menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan, yaitu 156 pelaporan," kata Ratna.

"Tak hanya itu, sebanyak 79 korban mengalami kekerasan oleh rekan kerjanya dan 29 korban oleh atasannya," tambahnya.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2021 terjadi kasus kejahatan terhadap perempuan.

Kekerasan pada perempuan yang terjadi pada 2021 tercatat lebih dari 7000 kasus.

Hal ini berdasarkan Data yang tercatat pada Simfoni PPPA sepanjang Januari - Oktober 2021.

Telah terjadi 7.818 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 7.917 korban.

Oleh karena itu, Ratna pun mendorong penyelesaian komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es yang dapat terjadi kepada siapa pun dan di mana pun.

Baca Juga: Marak Terjadi, 5 Cara Mencegah Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

"Perlu dilakukan penyelesaian secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan, baik itu fisik, psikis, seksual, dan lain sebagainya," ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PPPA adalah mencanangkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) pada tahun 2019.

Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan hak perlindungan perempuan.

"Ini menjadi wadah untuk perusahaan-perusahaan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," ungkapnya.

Sehingga, hal ini dapat memastikan perlindungan pekerja perempuan dari terjadinya kejahatan terhadap perempuan di tempat kerja.

Menurut Ratna, salah satu komitmen Menteri PPPA untuk memastikan perlindungan pekerja perempuan tidak hanya dilakukan pada saat perempuan bekerja.

Tetapi juga pada saat perempuan berada di luar pekerjaannya.

Selanjutnya, saat ini RP3 sudah terdapat di beberapa titik, yakni Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin.

"Ini tidak hanya untuk merespons kekerasan yang telah dialami pekerja perempuan, melainkan sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan," ungkap Ratna.

Oleh karena itu, dia pun meminta seluruh pihak dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan, khususnya di tempat kerja.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Pelaku KBGO Ancam akan Sebarkan Data dan Konten Pribadi

Lebih lanjut lagi, kekerasan yang terjadi di tempat kerja perlu penanganan dari banyak pihak terkait.

Mulai dari pekerja, perusahaan, dan stakeholder untuk membuat kebijakan.

Persoalan kekerasan di tempat kerja memerlukan penyelesaian secara struktural.

Lebih lanjut lagi, kebijakan untuk melindungi pekerja perempuan di tengah maraknya kekerasan yang terjadi di tempat kerja begitu penting.

Selain itu, pekerja yang mengalami kekerasan pada perempuan di tempat kerja dapat melaporkan apa yang mereka alami pada pihak perusahaan, atau lembaga yang memiliki layanan pengaduan kekerasan.

(*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati