Upah Mininum di Indonesia Disebut Terlalu Tinggi, Ini Kenaikan UMP 2022

Arintha Widya - Senin, 22 November 2021
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Hanya saja, UMP yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan Kemenaker cuma sebesar 1,09 persen.

Walau sebagian buruh di Indonesia memprotes keputusan kenaikan UMP yang hanya sekitar 1% itu, tetapi himpunan pengusaha menyambut baik hal tersebut. 

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai bahwa kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan situasi nasional saat ini.

"Saya rasa sudah merespons situasi kekinian karena memang tantangan yang dihadapi pengusaha saat ini belum bisa untuk rebound secara maksimal," kata Wakil Ketua Hipmi, Anggawira seperti mengutip Kontan via Kompas.

Berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan untuk menghitung UMP bukan hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

 

Akan tetapi, komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah juga menjadi pertimbangan. 

Penghitungan tersebut juga sudah didasarkan pada kondisi daerah provinsi masing-masing.

Sebagai informasi, di Indonesia UMP yang berlaku di Jakarta ialah sebesar Rp4.453.724, tetapi nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah, Apa Saja?

 

Oleh karenanya, Kemenaker mengatur kembali tentang pengupahan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional, di mana upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.

(*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini