BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Persiapan Nikah Ria Ricis hingga Kisah Melanie Subono

Linda Fitria - Kamis, 4 November 2021
Ria Ricis dan Teuku Ryan akan gelar pernikahan pada tanggal 12 November
Ria Ricis dan Teuku Ryan akan gelar pernikahan pada tanggal 12 November Instagram.com/riaricis1795

3. Wajib PCR Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dihapus, Ini Aturan Penggantinya

Kawan Puan, ketentuan tentang wajibnya PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat motor dan mobil telah dihapus.

Sebelumnya, peraturan ini diwajibkan untuk pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 kilometer.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

"Sudah dicabut," ujar Adita melansir dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Untuk itu, ada revisi terkait peraturan perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor.

Peraturan ini berlaku bagi orang yang menggunakan kendaraan bermotor baik perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca Juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Berlaku untuk Vaksin Dosis Lengkap

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

1. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Baca selengkapnya

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria