PPKM DKI Jakarta dan Daerah Lain Berstatus Level 1, Makan di Tempat Umum Lebih Bebas

Firdhayanti - Selasa, 2 November 2021
Makan di tempat umum untuk kota dan daerah berstatus PPKM Level 1.
Makan di tempat umum untuk kota dan daerah berstatus PPKM Level 1. Tomwang112

Disebutkan, semua daerah di DKI Jakarta masuk ke wilayah level 1.

Adapun DKI Jakarta terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Kemudian di Provinsi Banten ada dua daerah berstatus level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

 

Sementara di Jawa Barat, empat daerah dikategorikan ke level 1, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Pusat Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Terbaru, Hasil Tes PCR untuk Naik Kereta Api Berlaku 3x24 Jam

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen. 

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania