Mau Bisnis Jastip Barang dari Luar Negeri? Pahami Dulu Aturan Ini

Arintha Widya - Senin, 18 Oktober 2021
Ilustrasi barang jastip
Ilustrasi barang jastip PonyWang

Parapuan.co - Kawan Puan, bisnis jastip (jasa titip) memang sedang jadi tren selama beberapa tahun terakhir.

Apalagi, banyak penggemar Kpop atau barang-barang berbau Korea yang membuka bisnis jastip bagi fans lain yang belum bisa pergi ke Negeri Ginseng.

Rupanya, tren jastip tak hanya dilakukan penggemar Korea, tetapi juga oleh orang-orang yang sering bepergian ke luar negeri.

Dalam bisnis jastip, barang-barang yang dibeli bisa beragam, mulai dari pakaian, asesoris, kosmetik, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kerja di Korea, Remaja Ini Sukses Dirikan Bisnis Jastip Tanpa Modal

Bisnis jenis ini bisa dibilang banyak diminati, padahal risikonya cukup besar apabila pembelian barang dari luar negeri dilakukan berlebihan.

Terlebih, ada kemungkinan pelaku bisnis jastip ditindak secara hukum lantaran menyalahi aturan bea cukai.

Oleh sebab itu, ada baiknya kamu mengetahui aturan terkait jastip, entah kamu orang yang menerima titipan atau yang menitip barang.

Berikut beberapa ketentuan terkait barang jastip dari luar negeri sebagaimana mengutip Kompas!

Jenis barang

Bea Cukai mengatur bahwa ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri, yaitu barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.

Kasubdit Bea Cukai, Deni Surjantoro menyebutkan, untuk barang jastip dari luar negeri sendiri dikategorikan sebagai bukan keperluan pribadi.

Ini karena tujuan dibelinya barang tersebut biasanya untuk diperdagangkan kembali.

"Kalau kasus jastip ini termasuk barang bukan keperluan pribadi, biasanya orang menerjemahkan sebagai barang untuk diperdagangkan," kata Deni.

Baca Juga: 5 Tips Mulai Bisnis Jastip untuk Fans Kpop yang Punya Teman di Korea

Otomatis, barang jastip yang dibawa akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Apabila barang yang dibawa dari luar negeri berupa pakaian, Bea Cukai membatasi maksimal 10 lembar untuk dikategorikan sebagai barang keperluan pribadi.

Lebih dari itu, tentu harus siap dikenakan pungutan sesuai aturan yang berlaku bagi barang yang akan diperdagangkan kembali.

Pembatasan barang elektronik

Aturan khusus juga berlaku jika seseorang membawa barang elektronik dari luar negeri, semisal ponsel.

Deni menjelaskan, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah ponsel.

Jika lebih, maka harus mendapatkan izin dari lembaga terkait dan bakal dikenai pajak.

Jadi kalau kamu jastip ponsel dari luar negeri, tak perlu memborong dan bawa seperlunya saja, ya.

Lebih lanjut, Deni mengungkap bahwa aturan yang ada mesti dipatuhi siapa saja tanpa terkecuali.

 Baca Juga: Ingin Usaha dengan Modal Kecil? Coba Bisnis Jasa Titip Berikut Ini

Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, sehingga masyarakat diharapkan patuh.

"Kepada masyarakat diharapkan patuh kepada ketentuan itu. Karena ini juga untuk yang terbaik, tujuannya untuk perlindungan industri dalam negeri juga," tutur Deni.

Apabila Kawan Puan ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait aturan untuk bisnis jastip, kunjungi laman resmi Bea Cukai.

Di sana terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi penumpang dari luar negeri mengenai kebijakan barang bawaan impor. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami