Parapuan.co- Kasus kekerasan seksual di lingkungan kantor baru-baru ini terjadi di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Salah satu pegawai KPI mengalami bullying dan kekerasan seksual yang terlah berlangsung lama.
Meski berada di kantor, kita sebagai individu juga rentan mengalami kekerasan seksual.
Pasalnya, kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja tanpa melihat waktu dan tempat.
Baca juga: Kecam Kekerasan Seksual di Kantor, ini Tuntutan KOMPAKS untuk KPI
Kekerasan seksual di kantor bukanlah hal yang baru terjadi.
Tak sedikit korban kekerasan seksual di kantor yang takut berbicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami.
Alasannya cukup beragam. Mulai dari takut dihakimi, takut disalahkan, hingga takut dipecat.
Lalu, apa yang bisa Kawan Puan lakukan jika mengalami kekerasan seksual di lingkungan kantor?
Salah satu komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad memaparkan beberapa hal yang perlu di lakukan jika kekerasan seksual tersebut terjadi di kantor.
Dilansir dari parapuan.co, berikut yang bisa Kawan Puan lakukan saat mengalami kekerasan seksual di lingkungan kantor:
- Dokumentasikan setiap perilaku pelaku dan simpan barang bukti
Jika Kawan Puan mengalami kekerasan seksual yang meninggalkan barang bukti seperti bekas luka atau barang yang digunakan untuk melakukan, jangan lupa mendokumentasikan dan menyimpannya.
Barang bukti juga bisa berbentuk percakapan lewat media sosial seperti whatsapp, instagram, atau twitter.
Barang bukti tersebut akan sangat diperlukan jika korban menempuh jalur hukum. - Laporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami
Tidak banyak korban kekerasan seksual yang berani berbicara karena ketakutan dihakimi, disalahkan, dan tekanan dari berbagai pihak.
Meski begitu, kejadian kekerasan seksual bukanlah peristiwa yang bisa dimaklumkan begitu saja.
"Lalu bagaimana jika sudah menjadi korban? Harus berani melapor, memberanikan diri untuk melapor kepada pihak-pihak yang dirasa bisa dipercaya," ucap Bahrul, dikutip dari laman Kompas.com.
Jika Kawan Puan mengalaminya dan tidak berani lapor ke polisi, laporkan kejadian tersebut ke lembaga hukum yang bergerak di isu kekerasan seksual atau langsung melapor ke Komnas Perempuan. - Hindari situasi berdua dengan orang yang menurutmu berbahaya
Jika Kawan Puan dihadapkan pada situasi berdua dengan orang yang menurutmu tidak aman, jangan abaikan perasaan tersebut.
Bahrul menyarankan sebisa mungkin untuk menghindari situasi berduaan dengan orang tersebut, apalagi dalam keadaan tidak penting.
Selain itu, Bahrul juga menyarankan agar perempuan selalu memberikan kabar ke orang terdekat melalui pesan singkat, jika merasa berada di situasi tersebut.Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Pembiaran dalam Kasus Pelecehan Seksual di Kantor KPI
- Pertimbangkan untuk sebarkan bukti lewat media sosial
Jika menengok pada kasus kekerasan seksual yang sering terjadi, kebanyakan korban memilih untuk menyebarkan bukti lewat media sosial.
Tentu saja hal itu berisiko membuat mengkriminalisasi korban kekerasan seksual, apalagi dengan adanya UU ITE.
Bahrul tidak menyarankan memakai cara tersebut karena rentan membuat korban dilaporkan pelaku atas nama pencemaran nama baik.
"Kita ini kan masih ada Undang Undang ITE ya yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban," kata Bahrul. (*)