Parapuan.co- Kasus bullying serta kekerasan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) akhir-akhir ini menjadi perbincangan.
Atas hebohnya kasus tersebut, pihak KOMPAKS (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual) ikut angkat bicara dan mengecam aksi bullying serta kekerasan seksual yang terjadi di KPI.
Dalam rilis pernyataan sikap yang berjudul "Usut Tuntas dengan Transparan dan Pastikan Jaminan Perlindungan pada Korban Kasus Kekerasan Seksual dan Perundungan di KPI", pihak KOMPAKS menyoroti penanganan kasus tersebut.
"Pasca pemberitaan yang masif terkait kasus perundungan dan kekerasan seksual, perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini menunjukkan situasi yang tidak berpihak pada korban," ujar pihak KOMPAKS.
Baca juga: Pengacara Korban Pelecehan: MS Ditelepon Komisioner KPI, Disuruh Teken Surat Damai
Tak hanya itu, pihak KOMPAKS juga menyoroti upaya pelaporan balik pihak terlapor kepada korban dengan UU ITE.
"KOMPAKS menilai korban tidak seharusnya dapat dilaporkan balik atas laporan yang akan maupun telah dibuat. Hal ini didasarkan pada Pasal 10 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban juga tidak dapat dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan SKB yang diterbitkan Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Pasal-pasal Tertentu dalam UU ITE, yakni tuduhan terhadap pihak terlapor harus dibuktikan terlebih dahulu dalam proses hukum," tambahnya.
KOMPAKS juga menanggapi penolakan pihak kepolisian terhadap pelaporan balik pihak terlapor.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang tegas menolak laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada korban," kata KOMPAKS dalam rilis pernyataan sikap yang keluar pada hari Sabtu (11/9/2021).
Kemudian, KOMPAKS juga menyayangkan penyelesaian kasus internal di KPI dengan mempertemukan pihak terlapor dan korban.
"Berdasarkan informasi dari pemberitaan media, pihak KPI memfasilitasi pertemuan antara pihak terlapor pelaku dan korban. Terlepas dari berbagai versi pemberitaan yang simpang siur di media, KOMPAKS menyayangkan sikap KPI untuk memfasilitasi pertemuan yang tidak berimbang bagi korban," tegas KOMPAKS.
"Penting bagi lembaga negara seperti KPI untuk dapat memahami kondisi korban yang masih trauma untuk bertemu dengan terduga pelaku atau pihak terlapor secara langsung dan tanpa didampingi kuasa hukum, apalagi terlapor pelaku adalah atasan korban di KPI yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari korban dalam lingkungan kerjanya," tambahnya lagi.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di KPI Malah Diminta Cabut Laporan, Ernest Prakasa: Kita Nggak Bisa Diam Aja
Dilansir dari rilis pernyataan sikap, berikut 3 tuntutan KOMPAKS atas kasus bullying dan kekerasan seksual di KPI: