Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PKS Dipangkas 85 Pasal dan Diubah Judul, Ini Kata KOMPAKS

Kompas.com - 03/09/2021, 12:00 WIB
Editor Tentry Yudvi Dian Utami

Parapuan.co - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyesalkan perubahan terhadap draf RUU PKS dari Baleg DPR.

Pasalnya, terdapat perubahan pada 85 pasal yang dipangkas dan perubahan pada draf RUU PKS yang dikeluarkan oleh Badan Legisatif DPR RI (Baleg DPR RI). 

Setelah didaftarkan pada 17 Desember 2019 dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, muncul draf baru RUU PKS yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI (BALEG).

Baca Juga: Ini 3 Fakta dari Kasus Hilangnya Vicky Zhao dari Media Sosial Cina

Dalam RUU PKS versi Baleg DPR, terminologi 'penghapusan' dalam judul telah dihapus dan namanya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Hilangnya terminologi tersebut menitikberatkan pada penindakan tindak pidana dan bukan menghapus kekerasan seksual.

Perubahan tersebut mengabaikan unsur kepentingan korban seperti pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum.

Draf baru RUU PKS berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya yang justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan asus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif.

Berbagai ketentuan penting yang sebelumnya diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada september 2020 telah dihilangkan.

“Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak BALEG DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban,” seru Naila, selaku perwakilan KOMPAKS, seperti dalam siaran pers yang diterima PARAPUAN.

Berikut ini merupakan substansi yang hilang dalam Draf baru RUU PKS dari Baleg DPR RI :

1. Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

RUU PKS hadir dengan tujuan untuk menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan dan pemulihan.

Sebaliknya, proses peradilan pidana masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Baca Juga: Sukses di Musim Pertama, BTS In The Soop 2 akan Tayang Oktober

Elemen hak korban yang memuat ketentuan perlindungan dan pemulihan harus termuat dalam RUU PKS.

Pada draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI ketentuan hak korban hanya disebutkan pada bagian ketentuan umum yakni pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

“Hak Korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban, dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan Korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif”

Tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.

2. Penghapusan Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual. 

Keempat bentuk tersebut yakni Pelecehan seksual (fisik dan non fisik), Pemaksaan Kontrasepsi; Pemaksaan Hubungan Seksual dan Eksploitasi Seksual.

Sementara pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual.

Baca Juga: Deretan Ucapan Ulang Tahun Tom Holland pada Zendaya dari Tahun ke Tahun

Sembilan bentuk tersebut terdiri dari pelecehan Seksual, perkosaan, pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual 

Adapun kesembilan bentuk tersebut didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan.

Ketiadaan pengakuan dan pengaturan ragam bentuk kekerasan seksual tersebut adalah bentuk invalidasi terhadap pengalaman korban kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

3. Penghalusan Definisi Perkosaan

Pada dasarnya, segala kekerasan seksual adalah hubungan seksual yang tidak didasari dengan persetujuan dalam keadaan bebas karena suatu faktor.

Dengan kata lain, “pemaksaan hubungan seksual” yang dimaksud dalam upaya penghalusan bahasa/eufemisme kata “perkosaan” merupakan suatu sesat pikir (logical fallacy).

Penghalusan bahasa akan berdampak negatif pada pemaknaan peristiwa tersebut.

4. Kosongnya Pengaturan Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO)

Berdasarkan publikasi SAFEnet, terdapat 620 laporan kasus KBGO yang dilaporkan kepada SAFEnet selama tahun 2020.

Jumlah laporan tersebut merupakan hasil peningkatan sebesar sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2019.

Kosongnya pengaturan KBGO dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI merupakan langkah tidak strategis yang tidak mempertimbangkan realitas kasus KBGO dimasyarakat.

Baca Juga: Sambut Christiano Ronaldo ke MU, Postingan Raisa Andriana Viral di Twitter

5. Kosongnya Pengaturan untuk Penanganan Korban Kekerasan Seksual dengan Disabilitas

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI tidak mengakomodir kepentingan dan kebutuhan khusus korban dengan disabilitas.

Padahal, berdasarkan fakta, korban kekerasan seksual dengan disabilitas memiliki kebutuhan yang khusus dan berbeda-beda, termasuk aksesibilitas informasi Juru Bahasa Isyarat atau pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Masing-masing ragam disabilitas memiliki kebutuhan dan pendekatan penanganan yang berbeda mulai dari pelaporan, penanganan hingga pemulihannya.

Oleh karena itu, KOMPAKS menuntut pada BALEG DPR RI untuk :

1. Membuka ruang usulan perubahan naskah dan ruang diskusi yang melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan naskah RUU PKS;

2. Memasukkan ketentuan yang mengakomodir kepentingan korban yakni pemenuhan hak perlindungan, hak pendampingan, dan hak pemulihan korban sebagaimana yang diusulkan melalui naskah akademik dan draf RUU PKS yang disusun oleh masyarakat sipil;

3. Memasukkan kebutuhan khusus korban dengan disabilitas dalam aspek pencegahan, penanganan, dan pemulihan kekerasan seksual;

4. Memasukkan ketentuan tindak pidana Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Online sebagai bentuk pengakuan terhadap pengalaman korban kekerasan seksual yang beragam dan upaya penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih komprehensif; dan

5. Mengubah definisi tindak pidana pemaksaan hubungan seksual menjadi tindak pidana perkosaan.(*)


Terkini Lainnya

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

3 Tokoh Perempuan Kuat di Film Indonesia, Ada Sosok Anggini di Wiro Sableng

PARAPUAN
Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

Tampil Modis dan Fashionable dengan Padu Padan Baju Setelan

PARAPUAN
Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

Rahasia Kulit Glowing: Rajin Sarapan dengan 5 Makanan Ini

PARAPUAN
Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

Berapa Lama Hair Botox Bisa Atasi Masalah Rambut? Ini Jawabannya

PARAPUAN
Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

Liburan ke Jogja Pertama Kali, Wajib Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini

PARAPUAN
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini  Bahaya Pakai Behel Abal-abal

Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Bahaya Pakai Behel Abal-abal

PARAPUAN
Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

Kronologi Anissa Aziza Diikuti Orang Tak Dikenal Saat Belanja Sendirian di Mall

PARAPUAN
Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

Cerita Aktris Perjuangkan Kariernya, Intip Sinopsis Drakor Beauty and Mr. Romantic

PARAPUAN
Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

Komunitas e-Sport Ro8 Sediakan Fasilitas Belajar hingga Bersosialisasi Antar Gamers

PARAPUAN
Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

Sambut Hari Lebaran, Astra Otoshop Bagi-bagi Hadiah Lewat Program Ramadhan Ekstra

PARAPUAN
Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

Segar untuk Buka Puasa, Simak Tips Mudah Bikin Hwachae Minuman ala Korea

PARAPUAN
Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

Rawda Umroh Bandung Hadirkan Paket Umrah dengan Harga Ramah di Kantong

PARAPUAN
Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

Dewangga Jogja Sediakan Jasa Travel Umrah yang Terjangkau, Ini Daftar Paketnya

PARAPUAN
Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

Rayakan Hari Autisme Sedunia, Ini 3 Kisah Kreator Beri Edukasi Autisme pada Masyarakat

PARAPUAN
Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

Ini Rekomendasi Tempat Sewa Baju Lebaran Mewah, Harga Lebih Terjangkau

PARAPUAN
Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Olahraga Outdoor Populer di Jakarta untuk Isi Akhir Pekan

PARAPUAN
Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

Jadikan Lari Sebagai Hobi yang Menyenangkan, Ini Tipsnya untuk Pemula

PARAPUAN
Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

Ini Tantangan Ibu Bekerja sebagai Perempuan Peneliti Menurut Dr. Widiastuti Setyaningsih

PARAPUAN
Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

Kurang Bijak, Ini Alasan Ambil Utang untuk Resepsi Tidak Dianjurkan

PARAPUAN
Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

Hadirkan Hidangan Khas Thailand, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Jakarta

PARAPUAN
Ingin Jadi Ilmuwan Pangan? Dr. Widiastuti Setyaningsih Beberkan Tipsnya

Ingin Jadi Ilmuwan Pangan? Dr. Widiastuti Setyaningsih Beberkan Tipsnya

PARAPUAN
Penyakit Cloud Cytoma Muncul di Drakor Queen of Tears, Benarkah Ada Penyakitnya?

Penyakit Cloud Cytoma Muncul di Drakor Queen of Tears, Benarkah Ada Penyakitnya?

PARAPUAN
Sariayu Martha Tilaar Gelar Acara Buka Puasa Bersama Sahabat Sariayu

Sariayu Martha Tilaar Gelar Acara Buka Puasa Bersama Sahabat Sariayu

PARAPUAN
Transformasi Family Business untuk Sustainability

Transformasi Family Business untuk Sustainability

PARAPUAN
Rekomendasi Parfum Pria dengan Aroma Spicy yang Maskulin dari BVLGARI MAN

Rekomendasi Parfum Pria dengan Aroma Spicy yang Maskulin dari BVLGARI MAN

PARAPUAN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com