Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Rapid Test Antigen, Berikut Rincian Harganya

Linda Fitria - Kamis, 2 September 2021
Pemerintah menetapkan harga baru untuk Rapid Tes Antigen
Pemerintah menetapkan harga baru untuk Rapid Tes Antigen itakayuki

Sebelum penetapan harga baru Rapid Test Antigen, pemerintah juga menurunkan harga tes swab PCR.

Ada dua rincian harga yang diterapkan tergantung dari lokasi tes, yakni Jawa-Bali dan daerah selain itu.

Baca Juga: Cara Dian Sastrowardoyo Beri Pengertian Anak Soal Covid-19

Untuk harga tes PCR di Jawa-Bali, pemerintah mematok batas biaya tertinggi sebesar Rp495 ribu.

Sedangkan untuk daerah selain itu dipatok harga tertinggi sebesar Rp525 ribu.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," jelas Abdul dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

(*)

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Linda Fitria