Parapuan.co - Kawan Puan, pada 2 Agustus 2021 lalu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan penerimaan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Dilansir dari Sehat Negeriku, kebijakan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil ini dikeluarkan karena perempuan yang sedang mengandung termasuk dalam suatu kelompok yang berisiko terinfeksi virus corona.
Sehingga untuk melindungi Kawan Puan dan calon bayi yang masih dalam perut dari infeksi virus corona ini, akhinya pemerintah memutuskaan untuk memberikan vaksin Covid-19 bagi ibu hamil.
Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Paru-Paru, Seperti yang Diidap Legenda Bulu Tangkis Verawaty Fajrin
Di samping itu Kawan Puan juga tak perlu khawatir untuk menerima vaksin ya.
Sebab, upaya pemeberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi (ITAGI).
Meski demikian, menerima bagi ibu hamil yang ingin menerima vaksin Covid-19 tidak boleh sembarangan ada beberapa tips yang wajib diketahui Kawan Puan.
Hal ini pun disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dokter Reisa Broto Asmoro pada Rabu (04/08/2021).
Melalui siaran pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, dr. Reisa berpesan tips pertama yakni konsultasikan keinginan untuk vaksin kepada dokter kandungan atau bidan yang menangani kehamilan Kawan Puan.
"Kedua pastikan prasyarat daftar kita penuhi sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini usai Berhubungan Intim, Membahayakan Area Kewanitaan!
Adapun beberapa prasyarat yang dipaparkan oleh dr. Reisa yaitu tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg.
Kemudian usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua.
Syarat ini wajib dipenuhi Kawan Puan yang sedang hamil dan ingin menerima vaksin.
Untuk lebih lengkapnya dr. Reisa menyampaikan pada trimester kedua, kandungan itu semakin kuat.
Di mana rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang 9 cm.
"Tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat. Kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama," tambah dr. Reisa.
Selain itu, dr. Reisa berpendapat pada usia di atas 13 minggu atau trimester kedua ini Kawan Puan juga merasakan tendangan kecil.
Menurut dr. Reisa pada setelah memasuki trimester kedua detak jantung lebih berdebar.
Baca Juga: Tak Rasakan Efek Samping, Nola Be3 Bagikan Pengalaman Vaksinasi Covid-19 Saat Hamil
Bahkan Kawan Puan juga sudah bisa melihat ekspresi bayi melalui pemeriksaan USG.
"Maka dari itu dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu, dan cari-cari lagi informasi lebih lanjut melalui Kemkes.go.id atau langsung kontak 119 ext 9," pesan dr. Reisa pada Kawan Puan.
Nah, dengan mengetahui beberapa tips dan prasayarat di atas, sebaiknya Kawan Puan jangan ragu lagi untuk menerima vaksin Covid-19, sebab ini penting dilakukan demi kebaikanmu dan buah hati.
(*)