Daftar Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4

Dinia Adrianjara - Senin, 26 Juli 2021
[Foto Ilustrasi] Daftar lengkap wilayah yang masuk PPKM Level 4
[Foto Ilustrasi] Daftar lengkap wilayah yang masuk PPKM Level 4 JOKO SL

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, di sebagian besar wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Keputusan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Meski angka penularan Covid-19 sempat menunjukkan tren penurunan, namun Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk tidak abai dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Berlaku hingga 2 Agustus, Ini Aturan Lengkap selama PPKM Level 3 dan Level 4

Berikut ini wilayah di Pulau Jawa dan Bali, yang masuk dalam kriteria Level 4.

1. DKI Jakarta

Semua wilayah di bawah administrasi DKI Jakarta masuk dalam kriteria PPKM Level 4 di antaranya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Wilayah di Banten yang masuk kriteria PPKM Level 4 di antaranya Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon