Yuk Mengenal BUMN Lebih Dalam, Mulai dari Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Vregina Voneria Palis - Jumat, 11 Juni 2021
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, ada beberapa jenis badan usaha yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Nah, istilah BUMN ini pasti sudah sering Kawan Puan dengar ya, terlebih PARAPUAN juga sering menyampaikan artikel mengenai lowongan kerja BUMN beberapa kali.

Namun apa BUMN itu sebenarnya?

Melansir dari Kompas, yuk kita pahami lebih dalam lagi seluk beluk BUMN ini!

Kawan Puan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. 

Baca Juga: 5 Strategi Jitu agar Generasi Sandwich Mendapatkan Kebebasan Finansial

Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN

- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara.

- Mengejar keuntungan.

- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta atau koperasi.

- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Fungsi dan Peranan BUMN

Kawan Puan, ada beberapa fungsi dan peranan BUMN, yakni:

- Penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan swasta.

- Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.

- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat.

- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Selain Dana Pensiun, Ini Hal Lain yang Perlu Diperhatikan untuk Wujudkan Hari Tua Sejahtera

- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.

- Sebagai pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.

- Pembuka lapangan kerja dan penghasil devisa negara.

- Membantu pengembangan usaha kecil koperasi dan pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Jenis Badan Usaha Milik Negara

- Perusahaan Perseroan

Kawan Puan, salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara yang pertama adalah Persero.

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Contohnya PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

- Perusahaan Umum

Jenis Badan Usaha Milik Negara yang kedua adalah Perusahaan Umum atau Perum.

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

BUMN jenis ini bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Adapun contoh Perum adalah Perum Peruri dan Perum Perumnas.

Baca Juga: Wujudkan Finansial yang Baik, Ini Cara Mengelola Uang di Usia 20an (Bagian 2)

- Perusahaan Perseroan Terbuka

Kawan Puan, jenis BUMN yang selanjutnya adalah Persero Terbuka.

Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Salah satu contohnya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Kawan Puan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya! (*)

 

 

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati