Kawan Puan Mau Mulai Bisnis Katering Rumahan? Yuk Simak Caranya!

Vregina Voneria Palis - Kamis, 10 Juni 2021
Ilustrasi bisnis katering rumahan
Ilustrasi bisnis katering rumahan MielPhotos2008

 

Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu tertarik memulai bisnis katering rumahan?

Waktu di rumah selama pandemi ini, bisa kamu manfaatkan untuk membuka usaha baru yakni bisnis katering rumahan.

Bisnis katering rumahan ini sendiri sedang minati oleh masyarakat di Amerika sana loh, Kawan Puan.

Baca Juga: Yuk Daftarkan Merek Dagang di Kemenkumham, Ini Biaya, Syarat, dan Caranya

Seperti yang kita ketahui, adanya pandemi Covid-19 ini membuat banyak masyarakat harus tetap tinggal di dalam rumah.

Melansir dari situs Thebalance, rasa bosan yang timbul membuat banyak orang yang akhirnya mencoba hal-hal baru seperti memasak ini.

Munculnya hobi baru ini, membuat sebagian besar masyarakat Amerika mengubah hasrat mereka terhadap makanan menjadi peluang bisnis, yakni bisnis katering rumahan.

Nah apakah Kawan Puan juga tertarik mencoba membuka bisnis katering rumahan ini?

Yuk kita simak caranya!

Memulai Bisnis Katering 

Kawan Puan, ada 5 hal yang harus kamu perhatikan dalam memulai bisnis katering ini.

Mulai dari Lisensi, Struktur Bisnis, Biaya, Marketing, dan Staf.

Baca Juga: Berhasil Punya 60 Outlet dan 600 Karyawan di Seluruh Indonesia, Ini Rahasia Renny Rantika Kembangkan Bisnisnya

1. Buat Rencana Pembiayaan yang Jelas  

Kawan Puan, rencana pembiayaan yang jelas juga perlu kamu siapkan sebelum memulai sebuah bisnis, termasuk usaha katering ini.

Perhitungkan setiap pengeluaran yang dibutuhkan untuk modal, dana operasional, biaya administrasi izin bisnis, persediaan makanan dan minuman, asuransi usaha, pemasaran, dan tanggungan lainnya.

Jika modal yang dimiliki tidaklah banyak, kamu bisa memulai usaha katering kecil-kecilan, Kawan Puan.

Coba tawarkan usaha katering milikimu ke saudara, teman atau kerabat lainnya untuk mengumpulkan modal lebih besar dan membangun usaha yang lebih berkembang.

2. Pemasaran

Untuk mengembangkan serta menggaet lebih banyak konsumen, pemasaran sangatlah penting, Kawan Puan.

Manfaatkanlah sosial media untuk mempromosikan bisnis katering yang kamu tawarkan.

Ada banayak platform online yang kini bisa kamu gunakan untuk melakukan promosi, seperti TikTok, Instagram dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam industri jasa makanan, ulasan dari mulut ke mulut pelanggan bisa menjadi cara promosi gratis.

Puaskan konsumen untuk menggaet pelanggan yang lebih banyak.

Baca Juga: Punya Bisnis Sewa Gedung Pernikahan? Ini Cara Selamatkan Bisnismu di Tengah Pandemi

3. Staf

Kawan Puan, bisnis katering rumahan memang bisa kamu lakukan seoarng diri, terlebih jika pasar konsumennya masih oarng-orang terdekat.

Namun, jika bisnis sudah mulai berkembang, mempekerjakan staf paruh waktu untuk acara besar dapat meningkatkan bisnis katering.

Sebab, dengan adanya staf tambahan, kamu dapat memberikan layanan yang luar biasa, pengiriman tepat waktu, dan persiapan yang lebih lancar.

4. Buat Strukur Bisnis

Kawan Puan, membuat struktur bisnis yang jelas adalah salah satu kunci kesuksesan membuka usaha.

Struktur di dalam bisnis dibuat untuk membedakan tugas dan fungsi masing-masing staf atau annggota.

Struktur bisnis adalah komponen penting agar manajemen dan pengelolaan usaha dapat terlaksana dengan baik

Ini beberapa alasan penting struktur organisasi harus ada dalam setiap bisnis, yakni kejelasan kedudukan dan koordinasi, kejelasan tanggung jawab pengedalian dan pengawasan.

Baca Juga: Untung di Tengah Pandemi, Ini Strategi Bisnis Produk Home and Living

5. Lisensi

Kawan Puan, sama halnya dengan memulai bisnis lainnya, kamu perlu mengurus beberapa izin bisnis dalam membuka usaha katering.

Terlebih ketika kamu ingin mengembangkan bisnis katering ini jauh lebih besar lagi.

Izin bisnis ini dapat kamu manfaatkan sebagai senjata untuk menyakinkan pelanggan agar menggunakan jasa kateringmu.

Di Indonesia sendiri kamu bisa mendapatkan izin usaha boga atau katering di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun berbagai syarat dan kententuan biasa kamu lihat di Sipp.menpan.go.id.

Nah semoga informasi kali ini dapat bermanfaat ya, Kawan Puan! (*)