Ingin Berwisata di Jakarta? Ini Aturannya Jika Ingin Berkunjung di Tempat Wisata Pada 1-14 Juni 2021

Maharani Kusuma Daruwati - Sabtu, 5 Juni 2021
Museum Sejarah Jakarta
Museum Sejarah Jakarta Dio Dagna

Parapuan.co - Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masih terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PPKM Mikro di DKI Jakarta kembali diperpanjang sejak 1-14 Juni 2021.

Hal ini sesuai dengan Kepgub No. 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dengan adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM ini, berbagai aturan dan kebijakan aktivitas pun telah diterapkan.

Seperti halnya kebijakan 50% pemeberlakuan work from home (WFH) untuk perkantoran swasta, pemerintah, dan BUMN maupun BUMD.

Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar yang masih dilakukan secara daring.

Penggunaan tempat ibadah juga hanya bisa terisi maksimal 50 persen dari kapasitas seharusnya.

Baca Juga: Unik! Perpustakaan Ini Pinjamkan Manusia untuk Para 'Pembacanya'

Tak terkecuali juga dengan aturan untuk tempat-tempat wisata.

Meski terbatas, bukan berarti Kawan Puan tak bisa berkunjung ke tempat wisata lho.

Mengutup dari Instagram resmi DKI Jakarta, diberitahukan bahwa kegiatan seni, sosial, dan budaya di area publik ini hanya diperkenankan terisi 25%.

Begitu pula dengan kebijakan terkait aturan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya pada masa PPKM mikro periode 1-14 Juni 2021.

Salah satunya yaitu, adanya pembatasan kapasitas kunjungan wisatawan maksimal 50 persen selama periode tersebut.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di kawasan wisata, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan pun diberlakukan untuk pengunjung dan staf pekerja.

 

Berikut aturan berwisata ke Jakarta saat PPKM mikro 1-14 Juni 2021